Today

Terduga Bandar Judi Dadu di Kecamatan Selesai Ditangkap Satreskrim Polres Binjai

Zul Aktual

AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
Satreskrim Polres Binjai menangkap A (51) yang diduga sebagai bandar judi jenis dadu goncang di Jalan Jenderal Jamin Ginting Desa Kuta Parit Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, Selasa (14/7/26) pukul 23.30 wib.

Penangkapan diawali informasi dari masyarakat dan direspon cepat petugas untuk menanggapi keluhan masyarakat atas adanya perjudian jenis dadu goncang., ucap AKP Hotdiatur Purba.,S.Tr.K., S.I.K., M.H, Kasat Reskrim Polres Binjai.

Pada saat petugas melakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa diantaranya, 9 (sembilan) buah mata dadu, 2 (dua) buah mangkok pengocok dadu, 1 (satu) buah piring penutup mangkok pengocok dadu, 1 (satu) lembar lapak dadu serta uang tunai sebanyak Rp.362.000,-

Selanjutnya pelaku A (51) beserta barang buktinya diboyong ke Satreskrim guna proses lanjut., ujar AKP Hotdiatur Purba.,S.Tr.K., S.I.K., M.H.

“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi, juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri., terang Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda SH.,SIK.,MH .|||Red

 

 

Editor : Zul
Sumber : humasresbinjai

READ  Nyambi Jual Narkoba, IRT Ditangkap Polres Binjai

Related Post