#Edisi117
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Kasi Penkum Kejatisu Rizaldi mengatakan akan meminta izin Kajatisu Muhibuddin untuk menerima ajakan wawancara dalam program Ekslusif, Podcast Aktual Online guna membahas upaya banding yang dilakukan Jaksa di kasus Citraland.
”Saya harus izin pimpinan terlebih dahulu bg,” terangnya, Rabu (8/6/2026) sore.
Meski begitu, ia tetap menginformasikan bahwa upaya banding jaksa atas putusan vonis bebas hakim terhadap empat tersangka kasus Citraland telah dilakukan mereka pada awal Juni 2026 lalu.
”Awal Juni kemarin memori banding sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi Sumut,” ungkapnya.
Makanya, hingga saat ini disampaikan Rizaldi, uang sitaan sebesar Rp263,4 miliar dari kasus tersebut masih belum dikembalikan.
Di sisi lain, Ketua PBH Peradi Deli Serdang Dedi Suheri menilai bahwa upaya banding jaksa ini hanya ecek-ecek saja. Pasalnya, selama berjalannya sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu mempertahankan argumen tuntutan mereka, dan cenderung membahas persoalan perdata.
”Ecek-ecek banding ini. Biar tenang masyarakat, dilihat masyarakatlah jaksa ini tidak terima kalah. Kalau tidak terima itu dari awal, jangan dibahas masalah perdata di kasus korupsi,” cecarnya.
Bahkan, sajian perkara di hadapan hakim merupakan fakta hukum yang sudah dipenggal.
Di penghujung kasus ini, harusnya Kejagung mengambil alih kasus, sekaligus mengambil JPU serta Kasi Pidsus untuk dibawa ke Jakarta guna diperiksa. Sebab, kasus ini sudah mulai nyeleneh.*bersambung || Prasetiyo
Diajak Podcast Bahas Upaya Banding Jaksa di Kasus Citraland, Kasi Penkum Kejatisu: Saya Harus Izin Pimpinan




