AKTUALONLINE.co.id – BINJAI ||| Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial RAR (26) yang diduga sebagai pengedar sabu. Pelaku diamankan di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil operasi undercover yang dilakukan jajarannya sebagai bagian dari komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Keberhasilan ini merupakan hasil operasi undercover yang dilakukan personel Satres Narkoba sehingga berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Binjai,” ujar AKP Ismail Pane.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Narkoba langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Dari tangan RAR, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 10,07 gram, serta satu buah kaca pirek yang diduga digunakan sebagai alat konsumsi.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran narkotika.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi agar generasi muda dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110 sebagai bentuk partisipasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. ||| Martua




