AKTUALONLINE.co.id- MADINA ||| Peristiwa longsor terjadi di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Aek Guo, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Sabtu (4/7/2026) sore. Dua orang penambang dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun material longsor saat melakukan aktivitas penambangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun hingga Minggu (5/7/2026), kedua korban diketahui merupakan warga Kecamatan Batang Natal, yakni Erlin Nasution (40), warga Desa Tarlola, dan Zulparman (50), warga Desa Aek Guo.
Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB ketika sekelompok penambang tengah melakukan aktivitas penambangan emas secara manual di lokasi tambang ilegal tersebut.
Diduga, kondisi tanah yang labil memicu terjadinya longsor secara tiba-tiba. Material tanah kemudian menimbun area penambangan beserta para pekerja yang berada di dalamnya. Minimnya standar keselamatan kerja di lokasi tambang ilegal tersebut diduga turut memperbesar risiko terjadinya kecelakaan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal, Tri Boy Alvin Siahaan, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Korban meninggal dunia sebanyak dua orang, berinisial EN dan Z. Dugaan sementara akibat tertimbun material longsor,” ujar Tri Boy.
Selain dua korban meninggal dunia, sempat beredar informasi adanya tujuh orang lainnya yang diduga turut tertimbun material longsor. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai kebenaran informasi tersebut maupun kondisi para korban yang disebutkan.
Polisi telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi korban, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna mengetahui kronologi pasti peristiwa tersebut.
Menurut AKP Tri Boy, penyelidikan masih terus berlangsung, termasuk untuk memastikan penyebab utama longsor dan mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut.
Dugaan sementara, longsor dipicu oleh kondisi tanah yang tidak stabil di area penambangan. Aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan secara manual tanpa perencanaan teknis, pengawasan, maupun penerapan standar keselamatan kerja dinilai berpotensi memperbesar risiko terjadinya bencana dan kecelakaan kerja.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat akan tingginya risiko aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang masih terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Mandailing Natal. Aparat kepolisian bersama instansi terkait diharapkan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah terulangnya kejadian serupa. ||| Red




