AKTUALONLINE.co.id – JAKARTA ||| Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Selasa (30/6/2026). Sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Nadiem tiba sekitar pukul 09.30 WIB mengenakan kemeja batik berwarna biru. Kedatangannya disambut para simpatisan yang memenuhi area pengadilan, termasuk sejumlah pengemudi ojek online yang memberikan dukungan moral.
Di hadapan awak media, salah satu pendiri Gojek itu mengaku bersyukur karena tidak merasa berjuang sendirian selama proses hukum yang telah berlangsung sekitar satu tahun.
“Saya sulit mencari kata-kata karena perasaan terbesar saya pada hari ini adalah saya merasa sangat bersyukur. Bersyukur bahwa dalam perjuangan satu tahun ini saya tidak merasa sendirian,” ujar Nadiem.
Ia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Saya berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini seadil-adilnya. Tapi saya juga tidak naif. Saya menyadari bahwa bisa saja hari ini keputusannya tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan, bisa saja itu terjadi,” katanya.
Usai memberikan keterangan, Nadiem memasuki ruang sidang dan kembali mendapat sambutan dari keluarga serta para pendukungnya. Sejumlah simpatisan juga membawa tangkai bunga kuning sebagai bentuk dukungan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar atas dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun, sehingga total kewajiban uang pengganti mencapai sekitar Rp5,68 triliun.
Jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Sidang pembacaan putusan pada Selasa ini menjadi tahap akhir yang akan menentukan apakah majelis hakim menerima atau menolak tuntutan tersebut. ||| Red




