Today

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Alfin Sirait

AKTUALONLINE.co.id – JAKARTA ||| Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan pelaksanaan pilkada tetap berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum, dengan tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan.

“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

MK menilai para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, yang dapat terjadi dalam batas penalaran yang wajar.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2004, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, dan 110/PUU-XXII/2025.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka meminta MK memberikan penegasan terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.

Menurut para pemohon, munculnya kembali wacana perubahan mekanisme pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang telah menjadi bagian dari sistem demokrasi pascareformasi.

Mereka berpendapat norma dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada masih bersifat kabur atau multitafsir sehingga berpotensi menjadi celah bagi perubahan sistem demokrasi lokal tanpa melalui perubahan konstitusi.

READ  JAM-Pidum Setujui 3 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Karena itu, para pemohon meminta MK memberikan penegasan melalui mekanisme pengujian undang-undang agar prinsip kedaulatan rakyat tetap terjamin.

Dalam permohonannya, para mahasiswa juga menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan salah satu hasil penting reformasi yang bertujuan mengembalikan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung, sekaligus mengoreksi praktik pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang dinilai menjauhkan masyarakat dari proses politik. ||| Red

Related Post