#Edisi110
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Deli Serdang Dedi Suheri menegaskan bahwa bebasnya empat tersangka kasus Citraland bukan sebagai penanda tuntasnya kasus.
Founder DSP Law Office ini menyoroti penanganan kasus tersebut telah dicemari oleh tangan-tangan gaib yang tidak hanya menyelamatkan para pelaku korupsi, namun juga menjatuhkan marwah kejaksaan karena salah mendakwa dan menuntut para tersangka.
Hal itu dapat dilihat dari perkara yang ditonjolkan jaksa, yakni persoalan Kerjasama Operasional (KSO) dibanding korupsinya dalam kasus proyek Deli Megapolitan Citraland.
”Itu sebagai konsep kesepakatan, di situ dia lemahnya. Kenapa tidak diusut dahulu seluruh LHP BPK,” cecar Dedi Suheri dalam wawancara program Ekslusif Aktual Online.
Ia pun meyakini bahwa jaksa tidak mungkin ceroboh dalam mendakwa dan menuntut para tersangka dalam kasus Citraland. Apalagi telah menyita uang kerugian negara sebanyak Rp263,4 miliar.
Untuk itu, Dedi Suheri Jamintel Kejagung didesak untuk segera menangkap JPU dan Aspidsus Kejatisu yang menangani perkara Citraland. Jika tidak, maka opini liar soal Kejagung membantu pengamanan proyek Deli Megapolitan tersebut lewat Legal Opinion (LO) yang dikeluarkan oleh Kejagung No. B.593/G/Gph.1/2019 Tanggal 4 November 2019 semakin menimbulkan kecurigaan.
”Jamintel harus amankan (red.tangkap) JPU dan Aspidsus,” desaknya.
Diketahui, Kejatisu telah membuat pengumuman akan melakukan banding atas putusan bebas terhadap empat tersangka yang mereka tangkap dalam kasus Citraland. Meski begitu, jaksa tidak menjelaskan alasan banding yang akan mereka lakukan.*bersambung || Prasetiyo
Tonton wawancara Ketua PBH Peradi Deli Serdang Dedi Suheri dalam program Ekslusif berikut:






