#Edisi107
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Banyak yang geram dengan hasil vonis bebas empat orang tersangka kasus Citraland. Uang kerugian negara Rp263,4 miliar sudah disita namun dakwaan serta tuntutan kepada keempatnya tidak bisa dibuktikan.
Ketua PBH Peradi Deli Serdang pun dalam wawancara program Ekslusif Aktual Online mempertanyakan apakah memang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut memang bodoh dalam menjalankan tugasnya.
”JPU dan Aspidsus, apa bodoh kali sampai mendakwa dan menuntut bisa tidak terbukti,” tanya Dedi Suheri.
Kalau memang, iya pendiri DSP Law Office ini menyarankan agar JPU dan Aspidsus yang menangani perkara Citraland sekolah lagi setelah Jamintel Kejagung menangkap dan memeriksa mereka.
Pasalnya, ia melihat di dalam kasus Citraland ini, publik telah mengingatkan kelemahan-kelemahan dalam sajian tuntutan jaksa berulang kali, namun diabaikan.
Dedi Suheri hingga saat ini masih meyakini kemungkinan tangan-tangan gaib telah bekerja dibalik kasus ini. Meskipun ada upaya banding ditempuh, namun langkah itu hanya untuk cari aman saja agar tidak disalahkan masyarakat atau tetap terlihat profesional di mata publik.
Tidak sampai di situ, vonis bebas ini malah menciptakan opini baru telah terjadi perselisihan internal jaksa, karena adanya Legal Opinion (LO) yang dikeluarkan oleh Kejagung No. B.593/G/Gph.1/2019 Tanggal 4 November 2019 Kejagung dan diusik Kejatisu. Diketahui pula, keempat tersangka yang ditangkap Kejatisu bekerja dengan menyertakan LO tersebut sebagai salah satu berkas memperkuat kerjaan mereka.
Diketahui, komentar Dedi Suheri ini disampaikan setelah hakim memvonis bebas empat tersangka kasus Citraland, dan Kejatisu menyampaikan rencana mereka untuk melakukan banding.*Bersambung || Prasetiyo
Tonton wawancara lengkap Ketua PBH Peradi Deli Serdang dalam tayangan program Ekslusif berikut:






