Today

‎Upaya Banding Dinilai ‘Ecek-ecek’, Jamintel Harus Tangkap Aspidsus dan JPU atas Vonis Bebas 4 Tersangka Citraland

Ketua PBH Peradi Deli Serdang Dedi Suheri. (Foto: Aishila/Aktual Online)
Ketua PBH Peradi Deli Serdang Dedi Suheri. (Foto: Aishila/Aktual Online)

#Edisi106


‎AKTUALONLINE.co.id – Medan || Upaya banding yang dilakukan Kejatisu atas vonis bebas 4 tersangka kasus Citraland memicu kritik tajam karena dinilai oleh Ketua PBH Peradi Deli Serdang Dedi Suheri sebagai langkah ‘ecek-ecek’ (red.bohong) untuk menutup konspirasi besar perkara ini secara teliti.

‎Jalan yang diambil tersebut disebut Dedi Suheri memang harus ditempuh oleh jaksa guna menghilangkan celah bagi masyarakat untuk menyalahkan mereka dan tetap terlihat profesional di mata publik.

‎Alasan Dedi Suheri itu didasari dengan landasan hukum yang kuat. Misalnya, soal sajian tuntutan jaksa hanya berfokus pada masalah Kerjasama Operasional (KSO) yang cenderung merupakan perkara perdata. Sehingga mustahil, jika vonis kasus ini dilakukan banding dapat dikabulkan.


‎Apalagi, Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) yang diberlakukan sejak 2 Januari 2026 atau sebelum perkara ini didaftarkan di PN Medan, menambah kuat vonis hakim tidak dapat dibantah.

‎”Hanya kasus ecek-ecek, hanya covernya saja. Tindakan yang dilakukan kejaksaan tanpa upaya hukum yang jelas jika melakukan upaya banding. Apa dasarnya, pernah gak dijelaskan. Hanya untuk membuat semua seolah-olah aman. Seolah-olah kejaksaan bertindak profesional, mempertahankan. Kalau profesional, jangan sepenggal dong (red.menyajikan dakwaan) sehingga terjadi seperti ini, dakwaan mereka tidak bisa dibuktikan,” cecarnya dalam wawancara program Ekslusif Aktual Online, Jumat (12/6/2026) siang.

‎Apalagi, salah satu landasan kerja keempat tersangka kasus Citraland yang ditahan adalah Legal Opinion (LO) yang dikeluarkan oleh Kejagung No. B.593/G/Gph.1/2019 Tanggal 4 November 2019.

Tonton wawancara lengkap Ketua PBH Peradi Deli Serdang Dedi Suheri dalam program Ekslusif berikut:

‎Pendiri DSP Law Office juga ini menegaskan langkah yang harus dilakukan sekarang adalah Kejagung memerintahkan Jamintel untuk segera menangkap Aspidsus dan JPU Kejatisu, guna mengungkap kasus korupsi dalam proyek Deli Megapolitan sebenarnya yang dimainkan oleh tangan-tangan gaib selama ini.

‎Sebab, Dedi Suheri tidak percaya Aspidsus dan JPU bisa salah dalam membuat dakwaan. Jika memang bodoh, maka seharusnya jaksa-jaksa yang menangani kasus Citraland ini ditugaskan kembali untuk belajar dengan sungguh-sungguh lagi karena telah menuntut empat tersangka kasus korupsi dengan perkara perdata atau tidak perlu menjadi jaksa.*bersambung || Prasetiyo

READ  Perjanjian Jual Beli Hunian Citraland Batal Demi Hukum, Hayo Siapa Yang Sudah Terlanjur Beli ?

Related Post