Today

Bupati Humbang Hasundutan Buka Sosialisasi Pencatatan Sipil, Tekankan Pelayanan Adminduk Gratis dan Prima

Alfin Sirait

AKTUALONLINE.co.id – DOLOKSANGGUL ||| Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan, Perekonomian, dan Pembangunan Parman Lumban Gaol, secara resmi membuka Sosialisasi Pencatatan Sipil yang digelar di Kantor Disdukcapil Komplek Perkantoran Tano Tubu, Kecamatan Doloksanggul, Kamis (23/4/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) serta memastikan masyarakat memahami prosedur pengurusan dokumen kependudukan secara benar. Sosialisasi ini juga merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.

Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan Staf Ahli, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atas upaya peningkatan layanan publik di bidang Adminduk.

Bupati juga menekankan konsep “Indonesia Satu Data” sebagai dasar penyelenggaraan administrasi kependudukan modern yang bertujuan menyatukan data serta mempermudah akses masyarakat terhadap layanan kependudukan.

Selain itu, pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan harus diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya.

“Seluruh sistem pelayanan harus diberikan tanpa biaya atau gratis,” tegasnya dalam sambutan tersebut.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melengkapi dokumen kependudukan sehingga tercipta tertib administrasi serta data yang akurat untuk mendukung pembangunan daerah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Humbang Hasundutan, Jara Trisepto Lumbantoruan, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi terkait proses pelayanan pencatatan sipil, mulai dari persyaratan, tata cara, pengisian formulir, hingga hasil layanan yang diterima masyarakat.

Narasumber lain yang hadir antara lain dari Pengadilan Negeri Tarutung yang menyampaikan layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu (prodeo) terkait perkara pencatatan sipil seperti perceraian, perubahan nama, dan pengangkatan anak.

READ  Polsek Lintongnihuta Jumat Bersih Bersama Warga Desa Pearung

Selain itu, Kabid Pelayanan Adminduk Mey Rianna Pasaribu serta Kabid PIAK Pandapotan Siregar turut memberikan materi teknis terkait pencatatan kelahiran, kematian, perubahan data, hingga pernikahan. ||| Agus Juntak

Related Post