Today

Hakim Sudah Benar Bebaskan 4 Tersangka Kasus Citraland, Pokok Perkara yang Disajikan Jaksa Fokus Pada KSO Bukan Korupsi

Prase Tiyo

Praktisi Hukum Dedi Suheri.(Foto: Aishila/Aktual Online)
Praktisi Hukum Dedi Suheri.(Foto: Aishila/Aktual Online)

#Edisi105



‎AKTUALONLINE.co.id – Medan || Praktisi Hukum Dedi Suheri menegaskan bahwa langkah hakim membebaskan 4 tersangka kasus Citraland, yakni Irwan Perangin-angin, Iman Subakti, Askani dan Abdul Rohim Lubis sudah tepat.

‎Pasalnya, fakta-fakta yang disajikan Jaksa dalam tuntutan fokus pada Kerjasama Operasional (KSO), bukan perkara korupsi proyek Deli Megapolitan Citraland yang dikerjakan PT. Ciputra KSPN yang merugikan keuangan negara.

‎”Wajar hakim buat putusan bebas. Yang dimajukan Jaksa soal KSO bukan korupsi,” cecarnya, Jumat (5/6/2026) pagi.

‎Padahal di dalam perkara Citraland, kasus korupsi yang perlu diusut sangat banyak. Misalnya, kelebihan success fee konsultan hukum sebesar Rp8,2 miliar, biaya perkara tida akuntabel Rp2,8 miliar, kelebihan biaya bayar konsultan kantor hukum HBH Rp856 juta.

‎Lalu, biaya keamanan tidak akuntabel sebesar Rp9,4 miliar, kelebihan biaya honor TNI Rp546 juta, kelebihan transfer PPWLH ke PT.NDP sebesar Rp1,3 miliar, potensi rugi inbereng bangun sari Rp20,7 miliar, investasi saham PTPN II di DMKB yang hangus Rp1,2 miliar, ganti rugi HGU 451,73 Ha yang belum dibayar Rp384 miliar, denda keterlambatan ATPte Ltde Rp270 juta, overdue interest + denda serah terima Rp9,2 miliar hingga total kerugian negara yang perlu diusut mencapai Rp438 miliar lebih.

‎Parahnya lagi, di dalam perkara Citraland, Jaksa tidak memasukkan pihak Ciputra selaku pihak yang ikut andil di dalamnya, dan mengemas penutupan perkara pokok korupsi dengan urusan penerbitan izin yang notabene urusan PTUN atau Mahkamah Agung.

‎Akhirnya, vonis bebas terhadap keempat tersangka malah mempermalukan wajah Jaksa Agung Burhanuddin ST karena anggotanya banyak memakai anggaran negara, namun gagal menjalankan tugas. Tentu saja, uang sebesar Rp263,4 miliar harus dikembalikan dan Kejatisu tidak dapat lakukan banding lagi sesuai dengan aturan terbaru.

‎Di sisi lain, Dedi Suheri menyebut bahwa vonis bebas tersangka Citraland ini bukan sepenuhnya salah kejaksaan. Ia masih mempercayai ada tangan-tangan gaib yang bermain di balik kasus ini dan berusaha menjatuhkan marwah kejaksaan yang dipimpin oleh Burhanuddin ST.

‎Guna mempertahankan integritas dan kredibilitas kejaksaan, Dedi Suheri mendesak agar Kejagung turun tangan dan kembali melakukan pemeriksaan atas kasus Citraland secara benar dengan fokus materi kasus-kasus korupsi yang sebenarnya. Termasuk memeriksa seluruh jaksa yang terlibat menangani kasus ini. Jika ini tidak dilakukan, maka rumor bahwa jaksa bisa disetir dengan uang seperti yang beredar di Sumatera Utara makin menjatuhkan kerja keras Kajagung Burhanuddin ST selama ini.*bersambung|| Prasetiyo

READ  Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional

Related Post