Today

‎Eks Kepala BGN dan 2 Lainnya Ditahan Kejagung, Penunjukan Mitra Hingga Pengadaan Motor Listrik Dipersoal

Kepala BGN Dadan Hindayana saat dibawa masuk oleh petugas ke dalam gedung Kejagung. (Foto: Ist/Aktual Online)
Kepala BGN Dadan Hindayana saat dibawa masuk oleh petugas ke dalam gedung Kejagung. (Foto: Ist/Aktual Online)

AKTUALONLINE.co.id – Jakarta || Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Eks Wakil BGN Sony Sonjaya dan Lodwyk Pusung ditahan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) Kejagung.


‎”Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik serangkaian pemeriksaan saksi terhadap Sdr. DH, SS, dan LP, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ungkap tim Jampidsus Kejagung.

‎Kejagung dalam rilisnya dikutip Aktual Online, Kamis (4/6/2026) dari lama kejaksaan.go.id juga menyebut ada 5 persoalan dugaan korupsi yang dilakukan mereka hingga menyebabkan kerugian negara.
‎ tidak bersalah.”, ujar Tim Penyidik.

‎Pertama, mitra-mitra SPPG yang ditunjuk untuk program MBG ternyata diatur penunjukannya oleh ketiganya lewat portal BGN dan menyebabkan adanya intervensi dalam pengadaan barang dan jasa.

‎Kedua, vendor pengadaan 21.801 motor listrik dengan total anggaran Rp1.035.515.297.908,02 tidak memenuhi syarat, tidak memiliki dealer resmi di Indonesia, dan terjadi mark up.

‎Ketiga hingga kelima adalah soal pengadaan sebanyak 32 ribu pasang sepatu, pengadaan tablet sebanyak 31.994 tablet, pengadaan 5.400 unit televisi 75 inch diindikasi mengalami mark up dan tidak sesuai standart.|| Ril


‎Editor: Prasetiyo

READ  Eksekutor Pembunuhan Berencana Alm Brigadir Josua Hutabarat, Terdakwa Bharada E Disidangkan

Related Post