Today

Cahaya Kemenangan Prabowo: Kalau Jaksa Tidak Mau Buka Biar Saya Buka, Aktor Utama Kasus Citraland Belum Ditahan

Direktur Utama PT. Ciputra KSPN Harun Hajadi, Perjanjian proyek Deli Megapolitan dan Eks Dirut PTPN II (red. Sekarang menjabat Dirut Agrinas) M. Abdul Ghani (kiri ke kanan).(Foto: Dok. Aktual Online)
Direktur Utama PT. Ciputra KSPN Harun Hajadi, Perjanjian proyek Deli Megapolitan dan Eks Dirut PTPN II (red. Sekarang menjabat Dirut Agrinas) M. Abdul Ghani (kiri ke kanan).(Foto: Dok. Aktual Online)

#Edis104



‎AKUALONLINE.co.id – Medan || Ketua Cahaya Kemenangan Sumatera Utara Prabowo Jauli Manalu mengungkap kekecewaannya terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) soal kasus proyek Deli Megapolitan Citraland.

‎Hingga saat ini, publik hanya disuguhkan pada sepenggal fakta tentang permasalahan proyek yang dikerjakan PT. Ciputra. Selebihnya masih ditutupi untuk menyembunyikan aktor utama kasus ini.

‎Fakta-fakta yang dimaksud seperti kesanggupan penyediaan lahan 10 ribu Ha oleh Citraland dalam No.Dir/SPK-I/01/VU/2020 tanggal 26 Juni 2020 dan diteken Direktur Utama PT. Ciputra KSPN Harun Hajadi dan Direktur I PT. Ciputra KSPN Agustinus Tanoto Ong.

Perjanjian tersebut tidak akan tercipta tanpa usaha yang dilakukan oleh eks Dirut PTPN II M. Abdul Ghani. Bahkan, setelah publik gaduh dengan persoalan Citraland, M. Abdul Ghani yang duduk di kursi holding terus berupaya membuat narasi bohong di berbagai media dengan menyebut bahwa proyek tersebut memberi keuntungan untuk negara.

“Kalau Jaksa tida mau bilang, biar saya yang bilang. Bisa dibilang, M. Abdul Ghani aktor utama. Lalu, Dirut Ciputra juga masuk daftar aktor. Mereka pemain utamanya. Bukan Irwan Perangin-angin Cs,” ungkapnya, Jumat (29/5/226) siang.

Jika mau berlaku adil, penegakan hukum harusnya juga tidak boleh tutup mata terhadap Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri, eks Bupati Deli Serdang Ashri Tambunan, eks Gubernur Sumut Edy Rahmayadi serta para kepala dinas yang terlibat urusan izin proyek Deli Megapolitan Citraland.

Lalu, soal pemblokiran SHGB yang sedang berlangsung, harusnya disampaikan ke publik agar tidak ada korban selanjutnya membeli perumahan Citraland, namun hanya mendapat perjanjian jua beli saja.*Bersambung || Prasetiyo

READ  Soal Kabar Nikah Sirih, Jauli Manalu: Pecat Kadishub Medan dari PNS

Related Post