Today

Satresnarkoba Polres Batu Bara dan Jajaran Polsek Ungkap Tiga Kasus Narkoba dalam Dua Hari

Alfin Sirait

AKTUALONLINE.co.id – BATU BARA lll Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara pada 16–17 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/109/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 16 Mei 2026. Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (44), warga Gang Sauh Lingkungan III, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,12 gram. Tersangka diamankan pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB oleh personel Unit Reskrim Polsek Medang Deras di depan minimarket di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras. Saat dilakukan pemeriksaan, barang bukti ditemukan dalam penguasaan tersangka.

Kasus kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/110/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 16 Mei 2026. Petugas mengamankan tersangka berinisial ABB (22), warga Ujung Pandang, Desa Kampung Petani, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Tersangka ditangkap pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB oleh personel Unit Reskrim Polsek Talawi di wilayah Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi sabu seberat brutto 0,68 gram, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio. Barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.

Sementara itu, kasus ketiga berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/111/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 17 Mei 2026. Petugas mengamankan seorang remaja berinisial AD (16), warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

READ  Tidak Ada Raksasa di Kasus Inalum, Namun Kejatisu Belum Juga Ungkap Temuan Alat Bukti ke Publik

Tersangka ditangkap pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 02.10 WIB setelah personel Satresnarkoba Polres Batu Bara menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika. Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga butir pil ekstasi dengan berat brutto 1,10 gram, satu unit handphone merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih.

Rangkaian pengungkapan ini kembali menunjukkan komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tidak hanya bandar, pengguna narkoba juga menjadi sasaran penindakan guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika.

“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan guna menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya. lll Herman Sitorus

Related Post