Today

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Pratama Senilai Rp 38,5 Miliar, Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka ROZ

Sahat Sirait

FOTO: Tersangka inisial ROZ Dilakukan Penahanan Oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Kasus Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022

 

AKTUALONLINE.co.id GUNUNGSITOLI|||Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli resmi melakukan penahanan terhadap tersangka ROZ, Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.

Tersangka ROZ merupakan Pengguna Anggaran dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022. Proyek strategis di bidang kesehatan itu memiliki nilai kontrak mencapai Rp38.550.850.700 atau lebih dari Rp38,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hulu, S.H., M.H., menjelaskan, penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP.

“Penetapan tersangka telah dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–12/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026,” ujar Yaatulo Hulu, Rabu malam.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menyetujui pembayaran yang tidak semestinya dibayarkan.

“Tersangka juga melakukan intervensi dalam proses pembayaran kepada rekanan, sehingga pembayaran dilakukan 100 persen meski pekerjaan tidak sesuai ketentuan kontrak,” bebernya.

Guna kepentingan penyidikan, terhadap ROZ diterbitkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT–09/L.2.22/Fd.1/04/2026 tertanggal 29 April 2026.

Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 29 April hingga 18 Mei 2026, dan dititipkan di Rutan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.

Atas perbuatannya, ROZ disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.

READ  LSM Terkams Peringati HUT RI ke-77

Subsidair, tersangka dijerat Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Yaatulo Hulu menegaskan, penanganan perkara tidak berhenti pada satu tersangka.

“Tim Jaksa Penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan penyidikan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga melakukan atau turut serta dalam tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022,” tegasnya.

Kejari Gunungsitoli memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan profesional guna memulihkan kerugian keuangan negara serta memberikan efek jera.|||Sahat MT Sirait

 

 

 

Editor: SMTS

Related Post