20.2 C
Indonesia
Senin, 27 April 2026

Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rumah Susun Anggaran Rp 64 M, Kejatisu Geledah Kantor Satker Sumatera II Jalan Gunung Krakatau Medan

Berita Terbaru

FOTO: Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut melakukan penggeledahan kantor satuan kerja (satker) Sumatera II Perumahan dan Kawasan Permukiman yang berlokasi di Jalan Gunung Krakatau Medan

 

AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan kantor satuan kerja (satker) Sumatera II Perumahan dan Kawasan Permukiman yang berlokasi di Jalan Gunung Krakatau Medan. Senin (27/4/2026).

Penggeledahan dilakukan oleh penyidik berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut).

Selain itu, penggeledahan dan penetapan penggeledahan dilakukan surat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan guna mencari dan melengkapi bukti pada proses penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proyek Pembangunan Rumah Susun Tahun Anggaran 2023 S.D Tahun 2024

Adapun penggeledahan dilakukan di 3 Lokasi Wilayah yang berbeda yaitu Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Kabupaten Deli Serdang dengan nilai total anggaran mencapai ± Rp 64 Miliar.

Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik yakni diruang kerja kepala satuan kerja (Kasatker) Perumahan Dan Kawasan Permukiman Sumatera II kemudian ruang bagian keuangan atau perbendaharaan hingga ruangan Pejabat Pembuat Komitment (PPK) yang terletak dilantai II dan III gedung kantor tersebut.

Dari hasil penggeledahan tim penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen pembayaran pekerjaan pembangunan rumah susun hingga dokumen elektronik berupa pemeriksaan terhadap soft copy data pada perangkat komputer maupun laptop.

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 13.30 WIB sampai pukul 18.00 WIB masih berlangsung dan akan terus bekerja untuk mencari dan mengumpulkan serta melengkapi alat bukti dalam penyidikan.

Dalam penggeledahan ini diharapkan akan segera dapat memperjelas dan mengungkap tersangka dalam kasus korupsi secara transparan kepada publik.|||Sahat MT Sirait

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: SMTS

 

Baca Selanjutnya

Berita lainnya