23 C
Indonesia
Jumat, 24 April 2026

Gerak Cepat Polresta Denpasar Bersama Imigrasi Amankan WNA, Direkomendasikan Deportasi Demi Jaga Kondusivitas Bali.

Berita Terbaru

FOTO: Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang, S.I.K. M.H Menegaskan Polri dalam menjaga stabilitas kamtibmas, khususnya di wilayah Bali sebagai destinasi wisata internasional.

 

AKTUALONLINE.co.id DENPASAR|||Polresta Denpasar menunjukkan respons cepat dan terukur dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Denpasar. Menindaklanjuti beredarnya video viral di media sosial, aparat kepolisian segera melakukan penindakan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) yang dinilai telah mengganggu ketertiban umum.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 23 April 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di kawasan Simpang Empat Jalan Gunung Agung – Jalan Mahendradatta, Denpasar. WNA berinisial G.I., warga negara Italia, diketahui melakukan pelanggaran lalu lintas. Saat dilakukan penindakan oleh petugas, yang bersangkutan menunjukkan sikap tidak kooperatif, melawan, serta tidak menghormati petugas yang sedang melaksanakan tugas menjaga ketertiban umum.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polresta Denpasar melalui tim gabungan Sat Reskrim Polresta Denpasar dan Sat Intelkam Polresta Denpasar bergerak cepat berkolaborasi dengan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk mengamankan yang bersangkutan serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Denpasar, Kombes pol Leonardo Simatupang SIK MH.menegaskan bahwa langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga stabilitas kamtibmas, khususnya di wilayah Bali sebagai destinasi wisata internasional.

“Kami tidak akan mentolerir setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Penanganan ini merupakan wujud gerak cepat serta sinergitas lintas sektoral antara kepolisian dan imigrasi dalam menjaga situasi Bali tetap aman dan kondusif,” Kapolresta Denpasar.

Lanjut Kapolresta Denpasar, berdasarkan hasil penanganan, terhadap WNA tersebut telah diajukan rekomendasi deportasi dan selanjutnya diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penegakan hukum, tetapi juga memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pihak lain, khususnya warga negara asing, agar senantiasa menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.

Polresta Denpasar mengimbau kepada seluruh masyarakat, termasuk wisatawan mancanegara, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menghormati aturan hukum demi terciptanya suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Bali, khususnya Kota Denpasar.|||Sahat MT Sirait.

 

 

 

Editor: SMTS

 

 

 

Baca Selanjutnya

Berita lainnya