Today

APH Tutup Mata atas Bukti-bukti Keterlibatan PT. Ciputra di Kasus Deli Megapolitan Citraland

Bukti tekenan 2 Direktur PT. Ciputra yakni Direktur Utama PT. Ciputra KSPN Harun Hajadi dan Direktur I PT. Ciputra KSPN Agustinus Tanoto Ong di perjanjian proyek Deli Megapolitan Citraland.(Foto: Prasetiyo/Aktual Online)

 

#Edisi 90

 

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata atas berbagai bukti keterlibatan PT. Ciputra KSPN di kasus Deli Megapolitan Citraland, dan berusaha mencukupkan empat orang sebagai tumbal skenario perkara ini.

Jejak keterlibatan PT. Ciputra KSPN dalam kasus proyek Deli Megapolitan tidak bisa lenyap begitu saja mengikuti skenario penanganan hukum yang sedang dilangsungkan oleh penegak hukum.

Perjanjian No.Dir/SPK-I/01/VU/2020 tanggal 26 Juni 2020 menjadi salah satu bukti keterlibatan 2 orang Direktur PT. Ciputra KSPN yakni Direktur Utama PT. Ciputra KSPN Harun Hajadi dan Direktur I PT. Ciputra KSPN Agustinus Tanoto Ong mengingkari kesepakatan yang dibubuhi materai Rp6 ribu tersebut.

Tidak masuknya 2 Direktur PT. Ciputra KSPN dalam daftar tersangka dinilai Praktisi Hukum Jauli Manalu sebagai hal yang biasa dalam dunia mafia peradilan, dengan cara memenggal satu fakta utuh menjadi beberapa bagian sesuai keinginan.

“Bisa itu bang, kalau di dunia mafia peradilan hal-hal seperti memenggal fakta hukum. Yang jelas APH tutup mata. Jelas-jelas Ciputra terlibat, ada bukti kok tidak ada tersangka,” sindirnya, Sabtu (18/4/206) siang.

Melihat masih kuatnya perusahaan jaringan 9 naga ini, Jauli Manalu berasumsi bahwa Irwan Perangin-angin Cs pun aka segera bebas tidak lama lagi, dan kasus Citraland seakan-akan tidak perna terjadi.

Sementara itu pihak PT. Ciputra KSPN melalui anak mainnya Taufik Hidayat, Dirut PTPN I Teddy Yunirman Danas, eks Dirut PTPN II (red.sekarang PTPN I Regional I) memilih memblokir nomor wartawan Aktual Online daripada memberi konfirmasi.|| Prasetiyo

READ  Bos PT. Ciputra dan Pejabat PTPN I Belum Tersangka Juga dalam Kasus Citraland

Related Post