Today

Residivis Baru Bebas Lima Bulan Yang Lalu Diciduk Sat Narkoba Polresta Denpasar Simpan Sabu Seberat 2 Kg

Sahat Sirait

FOTO: Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang, S.I.K. M.H Bersama Sat Narkoba Polresta Denpasar Memperlihatkan Barang Bukti Sabu 2 Kg Lebih Sabu- Sabu Kepala Wartawan

 

 

AKTUALONLINE.co.id DENPASAR|||Baru lima Bulan yang lalu menghirup udara segar alias bebas dari tahanan residivis narkoba MT (37) ditangkap Tim Sat Narkoba Polresta Denpasar, Sabtu (11/4/2026).

MT asal Lumajang, Jawa Timur ini diamankan oleh tim Sat Narkoba Polresta Denpasar karena kedapatan menyimpan barang haram berupa sabu-sabu seberat 2 Kg dengsn harga Rp 6 Miliar dirumah Kosnya.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang, S.I.K. M.H menyampaikan dari hasil penangkapan Sat Narkoba menyita barang bukti ditemukan berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 Kg dalam kondisi utuh, terbungkus rapi dalam plastik, dan diduga kuat siap diedarkan.

“Pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Setelah bebas, yang bersangkutan kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu,” ujar Kapolresta Denpasar

Kapolresta Denpasar menjelaskan, kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat selanjutanya Tim Sat Narkoba langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan intensif, termasuk informasi tambahan dari pihak Lapas Kerobokan.

Dari hasil penelitian petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka yang diketahui baru saja menghirup udara bebas pada November 2025 setelah menjalani hukuman dalam kasus serupa.

Kemudian Petugas melakukan penggerebekan terhadap MT di kamar kos yang ditempatinya bersama istri dan anaknya tanpa perlawanan. Petugas menemukan dua paket besar sabu- sabu yang disimpan rapi.

Selain itu, Petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga merupakan bagian dari upah operasional pelaku.

Dalam menjalankan aksinya, MT berperan sebagai kurir dengan sistem tempel, yakni mengambil barang yang telah diletakkan di lokasi tertentu oleh jaringan di atasnya. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp2 juta untuk setiap pengambilan. Namun, sebagian uang tersebut telah digunakan sebelum akhirnya diamankan sebagai barang bukti.

READ  Ketua DPRD Medan Hasyim Ajak Warga Dukung Putri Indonesia Asal Sumut

Dalam menjalankan aksinya, MT berperan sebagai kurir dengan sistem tempel, yakni mengambil barang yang telah diletakkan di lokasi tertentu oleh jaringan di atasnya. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp2 juta untuk setiap pengambilan. Namun, sebagian uang tersebut telah digunakan sebelum akhirnya diamankan sebagai barang bukti.

“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MT dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari minimal lima tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, bahkan berpotensi hukuman seumur hidup.

Polisi memperkirakan jika barang haram seberat lebih dari 2 Kg berhasil diedarkan potensi penyalahguna yang terdampak bisa mencapai puluhan ribu orang. Dan Nilai ekonominya pun ditaksir mencapai Rp6 miliar, menjadikan pengungkapan ini sebagai salah satu penyelamatan besar bagi masyarakat dari bahaya narkoba.|||Sahat MT Sirait.

 

 

 

 

 

Editor: SMTS

Related Post