FOTO: Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Palembang Bidang Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli lantai 1, yang beralamat di Boom Baru, Jl. Mayor Memet Sastra Wirya Lawang Kidul, Kec. Ilir Tim. II, Palembang, Sumatera Selatan.
AKTUALONLINE.co.id PALEMBANG|||Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025, Rabu (8/4/3026).
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 07 April 2026.
Adapun Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Palembang Bidang Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli lantai 1, yang beralamat di Boom Baru, Jl. Mayor Memet Sastra Wirya Lawang Kidul, Kec. Ilir Tim. II, Palembang, Sumatera Selatan.
Dari hasil penggeledahan kemudian dilakukan penyitaan berupa Barang Bukti Elektronik berupa 1 unit handphone, 3 amplop yang berisi uang sebesar Rp. 28.450.000,- (dua puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), beberapa amplop bekas uang, serta dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025. Kegiatan penggeledahan di lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.
Sebelumnya pada hari Selasa, 7 April 2026 yang lalu Tim Penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi yaitu di Rumah Saksi YK yang beralamat di Jl. Rawa Sari Gg. Masjid, Lr. Al-Ikhlas, Kel. 20 Ilir D.II, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan dan di Mess Saksi B yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang. Saksi YK dan Saksi B merupakan ASN Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Palembang.|||Sahat MT Sirait.
Editor: SMTS
