SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja. (Foto: Dok. Aktual Online)
#Edisi75
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Hakim Pengadilan Negri Medan diingatkan jangan mudah dibodoh-bodohi oleh pernyataan SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja yang dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi penjualan aset kepada PT. Ciputra pada Senin 23 Februari 2026 lalu.
Menurut Praktisi Hukum Jauli Manalu, Rabu (25/2/2026) pagi, klaim bahwa PTPN I Regional I untung karena asetnya bertambah adalah sebuah kebohongan. Sebab, faktanya tanah-tanah yang sudah diubah menjadi HGB dan dibangun perumahan tersebut dijual oleh PT. Ciputra.
“Kalau dibilang aset PTPN I bertambah, itu narasi pembodohan, keterangan palsu. Bagaimana mungkin aset bertambah jika asetnya dijual. Dan yang menjual juga PT. Ciputra. Artinya ada permainan di tubuh PTPN I sehingga Ciputra berani menjual aset negara,” cecarnya.
Selain itu, Ganda Wiatmaja juga menutupi kebenaran soal penyediaan lahan 20 persen. Pernyataannya justeru memojokkan serta menumbalkan Direktur PT. NDP Iman Subekti demi melindungi PT. Ciputra.
Padahal dalam addendum atas perjanjian kerjasama Nomor Dir/SPK-l/01/VI/2020 pada tanggal 23 Juni 2023 disebut bahwa soal penyediaan lahan 10 ribu Ha merupakan kesepakatan dimenangkannya PT. Ciputra KSPN untuk mengerjakan proyek Deli Megapolitan Citraland. Tentu saja, ada keterlibatan PTPN I Regional I dalam ikatan itu.
“Mengapa NDP mau ditumbalkan. Mengapa nama PT. Ciputra sulit sekali disebut. Janganlah ditutupi. Ciputra yang sepakat memenuhi 20% lahan itu. Mana lahannya. Perjanjiannya kan dengan PT. Ciputra. Jika PT. NDP terlibat, tentu itu instruksi PTPN. Tidak mungkin anak perusahaan bergerak tanpa persetujuan para pemegang saham,” bebernya.
Selain upaya pembelaan dari Ganda Wiatmaja, belum ditahannya Ciputra hingga saat ini dikarenakan strategi spin-off atau membentuk perusahaan patungan agar memutus mata rantai keterlibatan langsung Ciputra dalam proyek Deli Megapolitan Citraland.
Namun mereka lupa bahwa addendum atas perjanjian kerjasama Nomor Dir/SPK-l/01/VI/2020 pada tanggal 23 Juni 2023 menjadi jejak adanya kesepakatan PT. Ciputra yang dilanggar hingga merugikan negara dan menguntungkan perusahaan tersebut.
Direktur PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Julius Sitorus dan salah seorang GM Citraland Taufiq Hidayat yang dikonfirmasi Aktual Online memilih bungkam atas perjanjian, campur tangan Ciputra di DMKR serta sumber dana DMKR dalam beroperasi membangun properti elit di atas lahan negara.
Sementara SEVP PTPN I Regional I tidak dapat dihubungi karena masih memblokir nomor seluler wartawan Aktual Online. || Prasetiyo




