Plt Region Head PTPN I Wispramono Budiman dan SEVP Ganda Wiatmaja (kanan ke kiri). (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Memang, baik Plt Region Head PTPN I Regional I Wispramono Budiman dan SEVP Ganda Wiatmaja kelakuannya beda-beda tipis. Keduanya tukang tipu.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan Aktual Online, keduanya suka memberi janji manis kepada publik untuk mengulur kepastian lahan 14 Ha hak warga di Desa Karang Rejo Langkat.
Misalnya Plt Region Head Wispramono Budiman yang sempat berjanji akan memberi kabar hasil pengecekannya di internal soal lahan 14 Ha itu, hingga kini malah ingkar.
“Hari rabu (red. 11 Februari 2026) insya Allah saya cari tahu di internal dulu bang. Hari senin selasa ada kegiatan saya. Nanti kita berkabar,” terangnya melalui aplikasi perpesanan, Sabtu 7 Februari 2026 lalu.
Bukannya ditepati, kabar soal rencana pertemuan perusahaan perkebunan itu dengan Kades Karang Rejo Suliadi Solihan untuk bekerjasama bocor. Karena membuat situasi tambah panas, perjumpaan itu batal, namun petugas keamanan memakai seragam loreng semakin rajin mondar-mandir memantau tanah tersebut.
Wispramono Budiman kini juga tidak mau memberikan keterangannya lagi kepada Aktual Online.
Lain Wispramono Budiman, lebih parah SEVP Ganda Wiatmaja. Masyarakat diberi janji lebih manis. Pemegang hak atas lahan 14 Ha diimbau membuat surat pengajuan pelepasan lahan secara resmi. Namun, ia hanya membalas secara lisan dan tanpa bukti selain pernyataan lisan bahwa lahan itu adalah HGU.
Ganda Wiatmaja kini tidak mampu menjawab kejaran pertanyaan soal lahan 14 Ha maupun masalah tanah lain yang ia caplok hanya dengan modal cakap. Hingga ia memilih memblokir nomor seluler wartawan Aktual Online.
Persoalan tanah 14 Ha ini juga sempat membuat Kades Karang Rejo Langkat Suliadi Solehan dituding akan diperalat PTPN I Regional I untuk menutupi histori masalah. Namun, Suliadi Solehan kemudian cepat menangkis hal tersebut dan berkomitmen membela masyarakat.
Suliadi Solehan menyatakan siap membela masyarakat yang berjuang merebut kembali tanah seluas 14 Ha yang dirampok PTPN I Regional I.
“Kalau kepala desa ini kan seharusnya kan selaku pimpinan di desa kan pasti yang dibelanya warganya, masyarakatnya bukan perusahaan,” ungkapnya, Selasa 10 Februari 2026 lalu melalui panggilan aplikasi perpesanan.
Apalagi masyarakat memiliki bukti kuat berupa Land reform, hasil ukur BPN Sumut nomor 2088-300.8/XII/2010 tanggal 10 Desember 2010 serta matriks Tim B Plus yang menegaskan lahan itu bukan bagian HGU PTPN I Regional I.
Diterangkannya bahwa perjuangan masyarakat merebut hak lahan mereka bukan dengan menggunakan otot maupun beradu fisik. Masyarakatnya menaati hukum, dan berupaya menyelesaikan masalah ini lewat jalur administrasi dan regulasi yang diatur di negara Indonesia.|| Prasetiyo




