Today

Tersangka Aniaya Pacar Perkaranya Dihentikan Kajati Sumut Melalui Restoratif Justice

Sahat Sirait

 

AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali memutuskan untuk menghentikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Simalungun setelah melalui ekspose yang diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum kepada Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum dan jajaran.

Saat menerima pemaparan, Kajati Sumut didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH.,Mh, Aspidum Jurist Preciselly, SH.,MH serta para Kepala Seksi bidang Pidana Umum menyatakan perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan pendekatan Restoratif Justice.

Bahwa kejadian tersebut terjadi pada Jumat 05 Desember 2025 sekira pukul 23.30 WIB, tersangka Dodi Alfensus Simatupang berbincang dengan kekasihnya di salah satu kamar pada rumah milik tersangka, diduga karena cemburu tersangka kemudian emosi terhadap korban Yenny Gegiola Sinaga hingga melakukan penganiayaan. Akibat perbuatannya tersangka dilaporkan kepada pihak kepolisian dan terhadapnya dijerat dengan melanggar pasal Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Subsidair Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Alasan penerapan restorative justice, bahwa tersangka dan korban adalah sepasang kekasih dan telah berjanji akan melangsungkan pernikahan, bahwa kemudian korban didampingi keluarganya telah menerima permohonan maaf tersangka serta tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, kemudian tokoh masyarakat diwakili Kepala Lingkungan menginginkan perkara tersebut dapat diselesaikan secara restorative justice sehingga tidak menimbulkan dampak negative dikemudian hari khususnya antara kedua belah pihak keluarga.

Setelah penetapan penghentian penanganan perkara tersebut, Kajati Sumatera Utara mengungkapkan bahwa dengan pendekatan keadilan restoratif, Jaksa hadir bersama ditengah masyarakat untuk menghapuskan perselisihan sehingga setelah ini diharapkan dapat lebih mempererat hubungan baik yang sebelumnya telah terjalin, *”Penegakan hukum tidak semata mata untuk menghukum dan memenjarakan seseorang, tetapi penegakan hukum itu sendiri harus dapat memberikan manfaat dan menguatkan hubungan sosial yang baik ditengah masyarakat, sehingga masyarakat itu nantinya dapat terhindar dari konflik akibat dendam berkepanjangan”*, tegas Kajati.

READ  Cien Siong Bebas Tak Bersalah dan Beberkan Pengalaman 47 Hari Di Tahanan Polres Belawan, Banyak Tekanan

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi mengungkapkan *”penerapan keadilan restoratif ini merupakan wujud hadirnya hukum yang bermanfaat bagi keberlangsungan hubungan sosial di masyarakat, ini sejalan dengan tujuan baik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kejaksaan R.I No.15 Tahun 2020 yang dikuatkan dengan hadirnya KUHP baru yang telah berlaku saat ini”* timpal Rizaldi.|||Sahat MT Sirait

 

 

 

 

Editor: SMTS

Related Post