Plt Region Head PTPN I Regional I Wispramono Budiman (tengah), SEVP Ganda Wiatmaja (kanan) dan Bidang Aset M. Chairul Ichlas (kiri). (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Setelah Bidang Aset PTPN I Regional I Chairul Ichlas menipu masyarakat dengan taktik ukur ulang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Langkat, kini Plt Region Head Wispramono Budiman mengungkap akan mencari masalah tanah rampokan seluas 14 Ha di Karang Rejo Langkat tersebut di internal.
Wispramono Budiman mengatakan, langkah itu akan ia lakukan pada hari Rabu 11 Februari 2026, lantaran pada Senin dan Selasa 9-10 Februari 2026 masih menjalani kegiatan.
“Hari rabu insya Allah saya cari tahu di internal dulu bang. Hari senin selasa ada kegiatan saya. Nanti kita berkabar,” terangnya melalui aplikasi perpesanan, Sabtu (7/2/2026) kemarin.
Meski telah dikirimkan bukti-bukti seperti hasil ukur BPN Sumut nomor 2088-300.8/XII/2010 tanggal 10 Desember 2010 serta matriks Tim B Plus yang menegaskan lahan itu bukan bagian HGU PTPN I Regional I, Wispramono Budiman bersikeras untuk melakukan pengecekan lagi sehingga dapat didiskusikan.
Sementara itu Praktisi Hukum Jauli Manalu menilai bahwa jawaban Plt Region Head PTPN I Regional I merupakan janji. Lewat berita-berita sebelumnya, SEVP Ganda Wiatmaja dan Chairul Ichlas juga mengatakan hal yang sama hingga akhirnya kembali menipu masyarakat untuk mempertahankan tanah rampokan mereka.
“Mudah-mudah ini tidak sama seperti SEVP dan Bidang Aset. Kalau masih menokoh juga, artinya siapapun pimpinannya ya label mafia tanah itu di PTPN I Regional I tidak bisa hilang. Tinggal nunggu giliran siapa ditangkap selanjutnya,” ingat Jauli Manalu.
Lanjut Jauli Manalu, PTPN I Regional I sudah waktunya bersih-bersih sebelum dibersihkan. Aksi merampas tanah dengan klaim HGU secara lisan harus ditinggalkan karena selain bisa tersandung kasus hukum, ada beban moral kepada keluarga dengan hasil kerja haram, pertanggungjawaban di akhirat juga berat.
Diketahui, PTPN I Regional I bukan lagi perusahaan yang fokus menjalankan bisnis perkebunan, melainkan menjadi sarang mafia tanah dengan usaha mengotak-atik status lahan negara hingga merampok tanah hak masyarakat.
Ada banyak pihak yang terlibat dalam aktivitas haram ini, namun dua diantara pejabatnya brutal hingga mencolok ke pandangan publik. Mereka Ganda Wiatmaja selaku SEVP PTPN I Regional I, dan Bidang Aset M. Chairul Ichlas.
Data yang diperoleh Aktual Online, Ganda Wiatmaja terus terlibat dalam mufakat jahat berbagai kasus penjualan aset dengan laporan kerugian bagi negara seperti kasus sport centre, dan kasus Citraland. Keberaniannya menjalankan aksi haram ini karena mendapat backup dari jaksa KPK Pulung Rinandoro.
Untuk menutupi aksinya ini, Ganda Wiatmaja tidak segan membuka aib permainan tanah PTPN I, hingga akhirnya menumbalkan eks Dirut PTPN II (red. sekarang PTPN I Regional I) Irwan Perangin-angin, atau masyarakat menjadi tahu bahwa status HGU dan eks HGU bisa dilakukan hanya secara lisan.
Sementara M. Chairul Ichlas merupakan pendatang baru. Ia pindah dari PTPN IV, dan begitu tiba di PTPN I Regional I langsung menjadi rekan duet Ganda Wiatmaja untuk mengamankan lahan rampokan mereka yang sebenarnya merupakan hak masyarakat.
Misalnya di kasus 14 Ha lahan Karang Rejo Langkat, Ganda Wiatmaja memberi perintah kepada M. Chairul Lubis untuk melawan masyarakat yang memegang bukti hak dasar kepemilikan tanah. Caranya, M. Chairul Ichlas dan Ganda Wiatmaja memesan jasa khusus petugas BPN Langkat untuk melakukan pengukuran.
Setelah diukur, hasil pengukurannya disembunyikan dan secara lisan melalui banyak perantara menyebut bahwa lahan tersebut berstatus HGU. Padahal, berdasarkan hasil ukur BPN Sumut nomor 2088-300.8/XII/2010 tanggal 10 Desember 2010 telah ditegaskan lahan itu bukan bagian HGU PTPN I Regional I.
Hasil investigasi yang dilakukan Aktual Online, tanah tersebut rencananya akan dijual oleh Ganda Wiatmaja dibantu M. Chairul Ichlas kepada pengusaha non pribumi. Ganda Wiatmaja menerbitkan surat permohonan HGU atas lahan 14 Ha tersebut, yang kemudian menjadi dalih bahwa tanah tersebut masih HGU, padahal bukan.
Selain itu juga, ada lahan miliknya Mahmuddin Manurung dan Zusmala Dewi Chan di Lau Dendang Deli Serdang seluas 7.200 meter persegi. Seluas 2.400 meter persegi kini sudah dirampok Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan untuk membangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dengan dalih telah dibeli dari PTPN I Regional I karena berstatus HGU.
Padahal masyarakat tersebut memiliki bukti kepemilikan dasar tanah berupa Kartu Register Pertanahan (KRPT) yang diakui berdasarkan Undang-Undang Darurat No.8 Tahun 1954 Jo Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1956, Seledes (tanda kependudukan tanggal 15 April 1959, SK Kepala Desa Laut Dendang tanggal 8 Mei 1978, Berita Acara pemeriksaan Tim B Plus tanggal 14 Desember 2000, akta notaris serta bukti bayar PBB.
Masyarakat tidak bisa melawan, karena tidak punya cukup uang untuk membeli kemenangan. Sementara, Ganda Wiatmaja dan M. Chairul Ichlas memiliki seragam, dan jaringan untuk mampu merampas tanah hak masyarakat hanya dengan modal cakap bahwa lahan tersebut berstatus HGU.
Hingga berita ini terbit, SEVP Ganda Wiatmaja belum membuka blokir nomor selulernya sehingga tidak dapat dikonfirmasi. Didatangi ke kantornya juga ia tidak berada di tempat, bahkan jika pun ada di tempat, para pengaman ataupun humas tidak berani memberi jalan untuk mempertemukan dengan nya.
Meski tidak memblokir nomor seluler, M. Chairul Ichlas pun hingga kini memilih bungkam soal taktik merampok tanah yang ia lakukan bersama Ganda Wiatmaja.|| Prasetiyo
