Today

Kejati Sumut Didesak Usut Dugaan Pelanggaran Konversi Lahan Ilegal PT Sidojadi Dikabupaten Sergai

Sahat Sirait

FOTO: Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Sumatera Utara (BAMPERSU) kunjuk rasa “Jilid III” Sambil Bakar Ban di Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

 

AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||Puluhan massa yang menamakan dirinya dari Barisan Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Sumatera Utara (BAMPERSU) kembali unjuk rasa di Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (4/2/2026).

Aksi unjuk rasa ini sudah “Jilid III” meminta Kejati Sumut tindsk tegas terhadap PT Sidojadi yang beroperasi di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, atas dugaan pelanggaran Konversi Lahan terkait Hak Guna Usaha (HGU).

Dalam orasinya, perwakilan BAMPERSU mengungkapkan bahwa PT Sidojadi diduga kuat telah mengubah peruntukan lahan secara sepihak. Lahan seluas lebih dari 800 hektar yang seharusnya merupakan budidaya kelapa sawit, kini dialihfungsikan menjadi perkebunan ubi kayu (singkong).

“Perubahan jenis komoditas tanpa izin resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah pelanggaran nyata terhadap UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) dan PP No. 40 Tahun 1996. Berdasarkan Pasal 18 PP tersebut, ketidakpatuhan ini merupakan dasar kuat untuk pencabutan hak,” tegas koordinator lapangan aksi.

Aksi unjuk rasa ini diterima langsung oleh pihak Kasi Intel 1 Kejati Sumut. Perwakilan kejaksaan telah menerima dokumen tuntutan dan menyatakan akan mempelajari laporan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

BAMPERSU menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya agraria harus sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945, yakni untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan oknum “mafia tanah” yang mengabaikan regulasi negara.|||Sahat MT Sirait.

 

 

 

Editor; SMTS

READ  Kapolrestabes Medan Hadiri Gebyar Vaksinasi Massal di Medan Tuntungan

Related Post