Today

Addendum ke-2 Proyek Citraland jadi Bukti Kuat untuk Tangkap Ciputra

Kolase foto Eks Gubsu Edy Rahmayadi, eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan dan para pejabat PTPN I Regional I yang terlibat mufakat jahat Proyek Deli Megapolitan Citraland. (Foto: Ist/Aktual Online)

 

#Edisi 73

 

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Keterangan maupun penahanan terhadap Irwan Perangin-angin, Irman Subekti, Askani dan Abdul Rohim Lubis memang belum cukup untuk menjerat PT. Ciputra KSPN.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Aktual Online, ada satu dokumen penting berupa addendum atas perjanjian kerjasama Nomor Dir/SPK-l/01/VI/2020 pada tanggal 23 Juni 2023 menjadi bukti kuat untuk menangkap PT. Ciputra dalam kasus jual beli aset tanah negara untuk pembangunan proyek Deli Megapolitan.

Isinya membahas kesanggupan PT. Ciputra menyediakan lahan seluas 10 ribu Ha untuk dijadikan perkebunan sawit dengan status HGU, sebelum proyek Deli Megapolitan Citraland dijalankan. Faktanya, hingga kini lahan itu tidak pernah ada dan pembangunan proyek Deli Megapolitan Citraland tetap berjalan.

“Awalnya kan proyek ini sudah ditolak Menteri BUMN masa itu Rini Soemarno. Setelah itu dilobi-lobinya lah lagi dan jebol. Tapi, salah satu syaratnya PT. Ciputra ini harus menyerahkan 10 ribu Ha pengganti lahan untuk perkebunan. Ciputra menyanggupi. Tukar guling istilahnya,” terang salah seorang narasumber yang meminta namanya disembunyikan, 3 Februari 2026 lalu.

Sementara dalam urusan membangun, maupun pembayaran, PT. Ciputra KSPN memakai strategi spin-off atau teknik putus resiko dengan membentuk perusahaan patungan. || Prasetiyo

READ  HGU dan Eks HGU Dikasih ke PT. Ciputra, Sementara Lahan Milik Warga Dirampas dan Diklaim Aset PTPN I

Related Post