Today

Dugaan Mega Korupsi di PTPN I Menguat, BPK Temukan 13 Item Penyimpangan dengan Kerugian Negara Rp255 Miliar

Alfin Sirait

AKTUALONLINE.co.id – MEDAN ||| Dugaan mega korupsi di PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) semakin menguat setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan 13 item hasil pemeriksaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dengan total nilai diperkirakan mencapai sekitar Rp255 miliar.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 57/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/09/2025 tertanggal 2 September 2025. Dalam laporan itu, BPK mengungkap sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan, aset, dan kerja sama usaha di lingkungan PTPN I dan anak perusahaannya.

Adapun 13 temuan BPK RI tersebut antara lain:
1.Pekerjaan EPCC Revitalisasi PG Rendeng–Kudus tidak sesuai ketentuan, menimbulkan kerugian sebesar Rp39.298.110.000 serta beban operasional sebesar Rp42.435.640.825.

2.PT TDM berpotensi mengalami kerugian atas dana talangan pengembalian klaim BPJS Kesehatan atas layanan yang tidak pernah diberikan sebesar Rp6.353.823.600, serta terdapat aliran dana tanpa bukti pertanggungjawaban sebesar Rp19.867.228.421,44.

3.Proyek EPCC PG Gempolkrep gagal diselesaikan, dan penyelesaian pengembalian pembayaran uang muka sebesar Rp148.698.000.000 berlarut-larut.

4.Penyaluran pinjaman sebesar Rp5.077.350.000 dari KUR BNI kepada non-petani mitra binaan serta talangan pengembaliannya oleh PTPN XII (kini PTPN I Regional 5) tidak sesuai ketentuan.

5.Kerja sama pemanfaatan lahan pada proyek Kawasan Industri Terpadu Batang tidak memberikan keuntungan optimal bagi PTPN I.

6.Pelaksanaan kerja sama operasi (KSO) pembangunan batu basalt oleh PT ONT dan PT HTB tidak sesuai perjanjian kerja sama.

7.PTPN I Regional 7 tidak dapat mengamankan areal tanah perkebunan seluas 295,65 hektare, termasuk lahan seluas 56,28 hektare yang dikerjasamakan dengan PT CES.

8.Pendirian pabrik bioetanol pada PTPN X dan pengelolaannya oleh PT Enero tidak didukung kebijakan yang menjamin penyerapan hasil produksi.

9.Realisasi penerimaan kompensasi tanah mentah dan bagi hasil keuntungan dalam pelaksanaan KSO antara PT NDB dengan PT PND tidak sesuai perjanjian.

READ  Afif Abdillah : Melayu Deli Akar Budaya di Kota Medan, Jangan Sampai “Terkubur”

10.Pembayaran biaya sosialisasi, identifikasi dan koordinasi/penggalangan pengamanan areal, serta biaya penanganan perkara hukum tidak sesuai ketentuan.

11.Penugasan pekerjaan penyelesaian permasalahan perpajakan dan pendampingan pajak kepada anggota Komite Manajemen Risiko tidak sesuai ketentuan.

12.Luasan lahan PTPN I melebihi batas maksimum penguasaan lahan, serta RKAP pasca integrasi tidak didukung dengan rincian program kerja, target kegiatan, dan biaya.

13.Pemberian tunjangan transportasi Region Head dan Senior Executive Vice President (SEVP) tahun 2024 pada PTPN I Regional 1, 2, 3, 7, dan 8 tidak memiliki dasar hukum.

Menanggapi temuan tersebut, aktivis NGO Ratama Saragih selaku responden BPK RI menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai banyaknya uang negara yang terbuang sia-sia akibat ulah oknum tertentu demi kepentingan pribadi dan kelompok.

Ia juga menyoroti temuan BPK terkait penguasaan lahan PTPN I yang melebihi batas maksimum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. Berdasarkan aturan tersebut, batas maksimum penguasaan lahan kelapa sawit adalah 100.000 hektare, sementara PTPN I tercatat menguasai sekitar 134.000 hektare. Untuk kebun karet, batas maksimum 23.000 hektare, sedangkan PTPN I menguasai sekitar 71.000 hektare. Adapun kebun teh dibatasi 14.000 hektare, namun PTPN I tercatat menguasai sekitar 45.700 hektare.

Selain itu, BPK juga menemukan pembayaran tunjangan transportasi kepada Region Head dan SEVP PTPN I Regional 1, 2, 3, 7, dan 8 tanpa dasar hukum dengan total mencapai Rp3.041.602.442. Rinciannya antara lain SEVP Business Support sebesar Rp724.502.060, SEVP Aset Rp473.085.000, SEVP Operation Rp901.037.640, dan Region Head Rp942.977.742.

Ratama menegaskan bahwa dana negara yang telah dibayarkan tersebut harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut guna memastikan adanya pertanggungjawaban hukum sesuai peraturan perundang-undangan. ||| TAS

READ  14 Nama Pejabat dalam Kongkalikong Sport Centre

Related Post