25.4 C
Indonesia
Minggu, 19 April 2026

Terdakwa Bandar Sabu Divonis Bebas Hakim PN Deli Serdang

Berita Terbaru

FOTO: Terdakwa Candra Irawan Didakwa Sebagai Bandar Sabu Divonis Bebas Hakim PN Deli Serdang dan Terdakwa  Muhammad Asrul dalam perkara yang sama, didakwa sebagai Pengedar Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

 

AKTUALONLINE.co.id LUBUK PAKAM|||Terdakwa Candra Irawan yang didakwa sebagai bandsr Narkoba jenis sabu Divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Deliserdang.

Sidang agenda putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Labuhan Deli yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Muzakir, didampingi hakim anggota Eduart Marudut Pangihutan dan Roziyanti, Kamis (29/1/2026).

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Muhammad Asrul dalam perkara yang sama, sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pengedar, divonis Hakim pidana penjara lima tahun enam bulan.

Dalam amar putusan yang dibacakan 0leh majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Candra Irawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli.

“Menyatakan terdakwa Candra Irawan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua,” ujar Hakim Ketua Muzakir.

Majelis Hakim menilai terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

Selain itu, terdakwa juga dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika sebagaimana dakwaan subsider.

Dengan demikian, Majelis Hakim memutuskan membebaskan terdakwa Candra dari seluruh dakwaan penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum,” tegas hakim

Sementara itu, terdakwa Muhammad Asrul dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider enam bulan penjara.

Sebelumnya, JPU Michael Tommy Napitupulu menuntut kedua terdakwa masing-masing pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan bahwa perkara ini bermula pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Mesjid Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan terdakwa Muhammad Asrul kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” ujar JPU Michael.

Petugas Polrestabes Medan kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli sabu seharga Rp60 ribu.

Saat transaksi, terdakwa Muhammad Asrul langsung ditangkap dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu dan uang tunai Rp60 ribu.

Dalam pemeriksaan, terdakwa Muhammad Asrul mengakui sabu tersebut diperolehnya dari terdakwa Candra Irawan.

Terdakwa Asrul mengaku mengambil sabu-sabu dari rumah terdakwa Candra Irawan untuk dijual kembali dengan sistem setoran dan pembagian keuntungan.

Petugas kepolisian selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap terdakwa Candra Irawan di kediamannya sekitar pukul 12.30 WIB.

Kepada penyidik, terdakwa Candra Irawan mengakui bahwa sabu-sabu yang disita dari terdakwa Muhammad Asrul adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Jimmi (dalam lidik).

“Total barang bukti yang disita berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 1,11 gram, yang kemudian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.|||Sahat MT Sirait

 

 

 

 

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya