Today

Kapolda Sumbar Harus Jujur Dudukkan Pasal 170 Kasus Nenek Saudah yang Tolak Tambang Emas Ilegal di Pasaman

Praktisi Hukum dan Aktivis Fahrul Rozi Harahap dengan latar belakang Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dan Nenek Saudah. (Grafis: Tim Aktual Online)

 

 

 

AKTUALONLINE.co.id – Sumatera Barat || Hampir genap satu bulan, jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) belum juga mampu mengungkap para pelaku lain yang terlibat melakukan tindak kekerasan hingga menyebabkan nenek Saudah nyaris meninggal dunia karena menolak aktivitas tambang emas ilegal.

Praktisi Hukum dan Aktivis Fahrul Rozi Harahap mendesak Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta untuk jujur mendudukkan Pasal 170 KUHP dalam kasus nenek Saudah, dengan menangkap 3 orang tersangka lain terlibat secara bersama-sama menganiaya nenek Saudah.

“Pak Kapolda Sumbar, jujurlah. Ini sudah mau genap satu bulan. Dudukkan Pasal 170 KUHP perkara nenek Saudah ini. Tangkap itu 3 orang tersangka lainnya, biar tuntas,” cecar Fahrul Rozi Harahap, Kamis (22/1/2026) siang.

Tidak kunjung ditangkapnya 3 tersangka lainnya sesuai keterangan nenek Saudah, malah membuat kecurigaan publik adanya penyembunyian informasi yang dapat membongkar fakta lain dalam perkara ini.

Dengan ditangkapnya 3 tersangka lain, maka kasus nenek Saudah akan terungkap jelas, hakim juga akan terbantu dalam menelaah perkaranya sehingga tidak terfokus pada keterangan sepihak dari satu tersangka yang telah ditangkap dan diduga telah mendapat arahan dari oknum tertentu.

Fahrul Rozi Harahap sendiri mengungkap bahwa yang ia suarakan mewakili masyarakat Pasaman yang benar-benar memiliki akal sehat dalam melihat sebuah kasus dengan pemicunya adalah penolakan tambang emas ilegal.

Sementara itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta yang dihubungk terus bungkam terkait kasus percobaan pembunuhan nenek Saudah.|| Prasetiyo

READ  Penggeledahan Kejatisu di PTPN I Regional I Bukan Prestasi Besar, Jangan Kelabui Masyarakat

Related Post