Korban tindak pidana penipuan dan penggelapan Fitryah bersama kuasa hukumnya Jauli Manalu, Rabu (14/1/2026) siang di depan Sipropam Polrestabes Medan. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Beredar kabar sebanyak 3 personel kepolisian dari penyidik unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Kota Medan akan dijatuhi sanksi etik karena telah mengangkangi prapid nomor 3/Pid. Pra/2022/Pn Mdn dengan korban tindak pidana penipuan dan penggelapan bernama Fitryah.
Ketiga nama personel yang akan mendapat sanksi etik tersebut adalah Aiptu S, Aiptu ALM, Brigadir NV. Meski begitu, Kapolrestabes Medan Jean Calvijn Simanjuntan yang dikonfirmasi, Rabu (15/1/2025) belum memberikan keterangan resminya.
Menurut informasi yang diterima Aktual Online, rencana pemberian sanksi etik kepada tiga personel kepolisian di jajaran Polrestabes Medan itu diperintah hakim agar perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan engan korban Fitryah pelaku Suriyani alias Li Hui agar dilanjutkan ke meja persidangan pengadilan.
‎Namun, bukannya menaati putusan inkrah, Satreskrim Polrestabes Medan menutup kasusnya tanpa alasan maupun penjelasan apapun sebanyak dua kali, yakni sebelum terbitnya putusan prapid tahun 2022, dan di tahun 2025.
‎Diuraikan Jauli Manalu selaku kuasa hukum korban Fitryah, kliennya itu pada tahun 2017 diajak berbisnis online dengan syarat KTP dan kartu kredit. Syarat yang diserahkan tersebut, kemudian digunakan oleh pelaku yakni Suriyani alias Li Hiu tanpa izin dari kliennya.
‎
‎Ada dua barang bukti dalam kasus tersebut, yakni rekening koran milik Fitriyah, keterangan saksi, serta adanya petunjuk berupa percakapan WhatsApp.
“Saya juga sudah dapat informasi dari Polda Sumut ada 3 nanti kena sanksi etik. Tapi, mereka tidak mau membukanya secara jelas, katanya nanti Polrestabes yang menyelesaikan. Kita tunggu ini, apa keputusan Polrestabes. Kalau memang disanksi, syukur. Tapi, kasus klien saja juga harus jelas. Lanjut lah lagi karena memenuhi syarat untuk ke meja persidangan,” terangnya singkat melalui panggilan aplikasi perpesanan.|| Prasetiyo




