Today

Kemendagri Surati Gubsu Bobby Nasution Soal Proyek Tempat Sampah Rp392 Juta Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan

Kolase Gubsu Bobby Nasution dan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan (kiri ke kanan) dengan latar belakang surat Kemendagri. (Foto: Ist/Aktual Online)

 

 

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyurati Gubsu Bobby Afif Nasution terkait permasalahan proyek Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan yang membangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) atau lokasi pengelolaan sampah Desa Sampali senilai Rp392 juta di Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan.

Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik melalui surat nomor 100.2.7/5642/OTDA tanggal 14 Oktober 2025 meminta Gubsu Bobby Afif Nasution untuk turun tangan menyelesaikan sengketa lahan milik pasangan Mahmuddin Manurung selaku suami Zusmala Dewi Chan pemilik tanah yang mengaku lahannya dirampas oleh Pemkab Deli Serdang untuk proyek TPS3R.

“Diminta agar saudara Gubernur selaki wakil pemerintah pusat untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, serta memfasilitasi penyelesaian terhadap masalah dimaksud dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kemendagri,” tulisnya.

Sementara itu, Mahmuddin Manurung yang dihubungi Aktual Online, Jumat (26/12/2025) sore mengaku belum mendapat respon apapun dari Gubsu Bobby Afif Nasution. Padahal, surat tersebut dikirimkan Kemendagri jauh hari sebelum Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menugaskan anggotanya menerobos masuk ke lahan, merusak tanaman dan membangun gedung TPS3R.

“Sampai sekarang belum ada respon Gubsu bang,” ungkapnya.

Lanjutnya, sebagai pemilik lahan, Mahmuddin Manurung memiliki bukti kepemilikan tanah berupa Kartu Register Pertanahan (KRPT), Seledes, SK Kepala Desa Laut Dendang, Berita Acara pemeriksaan Tim B Plus, akta notaris serta bukti bayar PBB.

Hanya saja hingga saat ini mereka sulit untuk mengurus peningkatan status administrasi kepemilikan ke bentuk Surat Hak Milik (SHM) karena dikarenakan pihak PTPN I Regional I dan BPN Deli Serdang menutup diri untuk mereka. Hingga akhirnya, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan beserta rombongannya datang memaksa masuk ke lahan, menghancurkan tanaman hingga membangun gedung TPS3R.

READ  Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan Bungkam soal Bukti Pembelian Tanah HGU dari PTPN I

‎Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan yang dihubungi sejak Rabu 24 Desember 2025 belum memberi jawaban, namun ia berkomentar postingan akun Facebook Aktual Online dengan klaim bahwa tanah yang dipakai untuk membangun TPS3R di lahan Zusmala Dewi Chan adalah hasil pembelian dari PTPN I Regional I.

“Silahkan di perlihatkan bukti atas kepemilikan tanah tersebut, pemerintah Kabupaten Deli Serdang membeli tanah tersebut dari PTPN I secara hukum yang berlaku,” tulisnya.

Sementara itu Staf Hukum PTPN I Regional I Bakti yang dihubungi Aktual Online mengklaim bahwa tanah yang mereka ambil dari Zusmala Dewi Chan merupakan aset HGU perusahaan.

‎”Dasarnya HGU bg. HGU Sampali bg,” terangnya melalui aplikasi perpesanan.

‎Namun, ia tidak dapat menjelaskan maupun menunjukkan HGU dan bayas HGU yang dimaksud. Bahkan, dalam keterangannya ia lempar bola kepada Pemkab Deli Serdang soal proses pembangunan TPS3R sehingga menyebabkan terusirnya keluarga Mahmuddin Manurung dan Zusmala Dewi Chan dari lahan miliknya.

Mengomentari hal itu, Praktisi Hukum Jauli Manalu menilai bahwa jika benar tanah itu berstatus HGU maka PTPN I Regional I telah melakukan tindak pidana karena menjual lahan HGU yang peruntukannya untuk berkebun kepada Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan sebagai TPS3R.

Begitupun, Jauli Manalu tidak meyakini bahwa tanah yang direbut dari keluarga Mahmuddin Manurung dan Zusmala Dewi Chan berstatus HGU. Apalagi, hingga kini PTPN I Regional I tidak mampu menunjukkan buktinya kepada publik.

“Sudah banyak kasus PTPN I Regional I. Mana sebenarnya batas HGU dan eks HGU. Lagian kan pihak Mahmuddin Manurung punya bukti tanah itu ada KRPT, ada seledes, ada PBB ada akte notaris, dan bukti daftar nominatif tim B plus. Artinya tanah itu lepas sajalah. PTPN I tidak usah mengklaim lagi, kasih sama masyarakat. Toh mereka siap bayar biaya pelepasan aset. Kalau HGU kata PTPN I, maka sudah jelas, PTPN I melakukan pidana menjual aset negara. Tidak boleh HGU itu dijual,” terang Jauli Manalu.|| Prasetiyo

READ  Gubsu Hadiri Pelantikan Kepengurusan DPD APMIKIMMDO Sumut Priode 2022 - 2027

Related Post