AKTUALONLINE.co.id – MEDAN ||| Eksekusi sebuah bangunan Lahan dan Ruko yang dulunya toko menjual material bangunan dan electronik yang terletak di komplek Ruko Denai Square Nomor 5, Jalan Panglima Denai, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (19/11/2025) pagi berjalan ricuh.
Eksekusi yang di laksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan yang telah terdaftar di Kepaniteraan PN Medan register Nomot:2664/Penk.Perd/2024/PN.Mdn tanggal 25 September 2024 mendapat perlawanan oleh para ahli waris dan keluarga dari pemilik rumah atas nama Robert Sipayung.
Dalam pelaksanaan eksekusi yang di bacakan oleh juru sita PN Medan, Daniel Sinaga S.H, M.H, Pihak ahli waris terus melakukan perlawanan dengan menghadang para perwakilan pihak PN Medan sembari berteriak melakukan perlawanan.
Pihak ahli waris memikirkan 2 unit mobil Angkutan Kota (Angkot) dan 1 mobil pribadi di halaman depan Ruko yang akan di eksekusi.
Dalam eksekusi rumah dan lahan yang di kawal dari personil Kepolisian Porestabes Medan dan Polsek Medan Area, terlihat sempat terjadi aksi saling dorong mendorong antara para ahli waris dan pihak kepolisian sehingga menimbulkan kericuhan.
Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan dalam perkara antara Rianto Aritonang (Pemohon) dengan Robert Sipayung (Termohon) sesuai dengan Risalah Lelang Nomor:1361/02.01/2024-01 tanggal 13 Agustus 2024 yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan.
Proses eksekusi yang dimulai dari jam 11.00 dan berakhir sekira pukul 15.30 Wib itu akhirnya PN Medan berhasil membuka ruko yang telah lama dilas dan tergembok.
Keluarga Almarhum Robert Sipayung, Ari Sipayung, mengatakan sangat kecewa ketika pihak Kepolisian dan PN Medan mempersilahkan pihak ahli waris untuk melihat isi ruko dan juga saat proses pengeluarkan barang – barang dagangan milik almarhum orang tua mereka, ternyata yang tinggal hanyalah sejumlah rak besi kosong tanpa satupun barang dagangan yang dulu mereka tau penuh.
“Yang kami ketahui, itu barang – barang dagangan milik almarhum orang tua kami banyak bang, ditaksir 200 jutaan isinya bila dijadikan uang, kami tidak pernah disuruh untuk mengambil barang – barang yang ada diruko itu, ketika mau kami lihat ke toko, posisi uda dilas, ini sudah ada dugaan barang – barang dagangan milik almarhum orang tua kami pasti telah dicuri, mana tanggung jawab mereka, kami tidak terima, kami akan mengadukan hal ini ke Polda Sumut, kalau ada utang piutang almarhum orang tua kami, jelaskan dengan bukti dan data akuratlah, itu nilai jual ruko kami bila dilelang kan ada harga pasaranya, mana sisa uang usai dilelang?,”ucal Ari Sipayung.
Sementara, kepada sejumlah awak media dilokasi eksekusi, pengacara dari keluarga Almarhum Robert Sipayung, Budi Rivileno Bakara S.H. didampingi Keprianto Tarigan S.H.,dan Frenky Purba S.H.dari kantor hukum BRB & Rekan, mengatakan sangat kecewa dengan proses eksekusi yang dilakukan PN Medan, Ia menyebutkan eksekusi yang dilaksankan oleh PN Medan terlalu di paksakan.
“Proses eksekusi yang dilakukan terlalu dipaksakan, Banyak kejanggalan dalam proses lelang yg di lakukan oleh Bank Sempurna melalui proses Cessie.
Cessie yg diberikan kepada Balali Lelang Permata cq Givriandi Saragih (karyawan Balai Lelang Permata) dengan nilai lebih kurang 400 juta, kemudian diajukan ke KPNL dengan nilai kurang lebih 650 juta yang dimenangkan oleh Rianto Aritonang, Tetapi sisa lelang nya siapa yg megang?. Sehingga terkait masalah tersebut, Kami telah melaporkan juga ke Polda Sumut dengan sangkaan pasal Penggelapan,”ucap Budi Rivilino S.H.
“Ketika proses pembongkaran bangunan, menurut ahli waris banyak barang-barang yang masih punya nilai jual (dahulu toko material/Panglong) akan tetapi ternyata kosong, siapa yang mengambil? dan siapa yang membuat pintu di gembok dengan cara di las?. Dan sekali lagi ahli waris Robert Sipayung akan terus berjuang untuk memperoleh hak-hak nya yang diduga diselewengkan oleh penjual lelang,”tambahnya.
Terpisah, Juru sita PN Medan, Daniel Sinaga S.H,M.H, mengatakan Ia hanya menjalankan putusan PN MEDAN, dan dirinya menyebut hal ini sudah sesuai prosedur.
“Semua permohonan atau eksekusi terdaftar di PN Medan. Terkait adanya hal-hal yang janggal dalam eksekusi menurut ahli waris itu sah-sah saja,”ujarnya.
Dalam eksekusi tersebut, PN Medan berhasil membuka pintu ruko dan mengosongkan barang-barang yang ada di dalam ruko tersebut. ||| Antoni Pakpahan




