Today

Tim Penyidik Kejati Sumsel Limpahkan Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Oknum Jaksa Gadungan

Sahat Sirait

Penyidik Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Oknum Jaksa Gadungan (PNS) Ke Penuntut Umum Kejari OKI (FOTO/SMTS AKTUALONLINE.co.id)

 

AKTUALONLINE.co.id PALEMBANG|||Tim Penyidik Kejati Sumsel Limpahkan berkas tersangka danBarangBukti (Tahap II) perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh oknum Jaksa Gadungan (PNS) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI.

Adapun Penyerahan kedua Tersangka yakni:

1. BA Selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan.

2. EF selaku Pihak yang secara bersama-sama dengan tersangka BA.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2025 sampai dengan tanggal 01 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang.

Setelah dilaksanakannyaTahap II) selanjutnya JPU) dari Kejari OKI akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Bahwa sebelumnya telah dijelaskan sebagai berikut

Adapun Perbuatan para tersangka diduga melanggar :Kesatu :Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau Kedua :Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

READ  Henry J Hutagalung Minta Pemko Medan Jangan Gunakan Satpol Usir PKL Jualan di Trotoar

Adapun Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 5 orang.

Modus Operandi : Bahwa tersangka BA selaku PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap Jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung RI guna untuk menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan tersangka EF yang merupakan warga sipil turut serta dengan tersangka BA untuk melakukan perbuatan tersebut.|||Sahat MT Sirait

 

 

 

 

Editor: SMTS

Related Post