Today

Sikat Peredaran Narkoba,Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu di Tugu Rambutan

Zul Aktual

AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
Satres Narkoba Polres Binjai menangkap DP (26) dari kawasan Jalan T. Amir Hamzah, Pasar 3 Tandem (Tugu Tambutan), Kota Binjai Kamis (4/11/25) sekira Pukul 22.00 Wib.

Penangkapan terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu ini dilakukan Ipda Eddy Supratman, S.H., bersama anggotanya setelah mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba di kawasan tersebut.

DP ditangkap saat duduk diatas sepeda motornya.Saat didekati petugas ia coba melarikan diri, namun sepedamotornya tidak dapat dihidupan. Petugas yang curiga langsung mendekati terduga DP dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan petugas ditemukan barang bukti berupa, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,34 gram dibungkus plastik klip transparan, 4 (empat) plastik transparan kosong, 1 (satu) buah timbangan elekrik, 2 (satu) unit HP merk realme warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor honda astrea warna hitam nopol BK 6596 PX

Pengakuan terduga DP (26) masih ada menyimpan narkoba di rumahnya, sehingga petugas langsung menuju TKP di jalan listrik, desa tandem hilir-1 kecamatan hamparan perak, saat dilakukan penggeledahan didalam rumah langsung disaksikan oleh kedua orang tua terduga dan ditemukan kembali 1 (satu) buah plastik klip trasparan berisikan narkotika jenis sabu-sabu di atas lemari di dalam kamarnya., ucap kasat narkoba.

Terhadap terduga DP (26) beserta barang buktinya sudah diamankan di sat narkoba serta dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun., tegas Akp Ismail Pane, SH,MH.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasi humas Akp Junaidi, polres Binjai tetap berkomitmen untuk tindak para bandar narkoba di Kota Binjai, pungkasnya.||| Samsidar Saragih

READ  Polres Binjai Amankan Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H

 

Editor : Zul
Sumber : humasresbinjai

Related Post