Today

Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang, Alat Berat Milik Pemkab Toba Disewakan untuk Kepentingan Pribadi

Alfin Sirait

AKTUALONLINE.co.id – TOBA ||| Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang mencuat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Toba. Peralatan milik pemerintah daerah diduga disewakan kepada pihak swasta untuk kepentingan pribadi oknum pejabat.

Informasi yang diperoleh tim investigasi media Aktual mengungkap bahwa Kepala Bidang (Kabid) Peralatan Dinas PUTR Toba, Maju Simangunsong, diduga menyewakan alat berat jenis backhoe loader milik Pemkab Toba kepada seorang pengusaha dengan tarif sekitar Rp200 ribu per jam. Namun, praktik penyewaan tersebut disebut tidak disertai dokumen resmi sebagaimana mestinya.

“Kami sudah mencoba meminta surat perjanjian kontrak penyewaan alat berat tersebut, tapi tidak bisa ditunjukkan. Katanya, sesuai petunjuk dari Kabid Peralatan PUTR Toba,” ujar salah seorang operator alat berat yang enggan disebut namanya.

Sumber lain menyebutkan, alat berat itu bahkan sempat dialokasikan dana operasional mencapai Rp13 juta, dengan janji tambahan dana untuk operator sebesar Rp33 juta. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa fasilitas milik daerah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Pemilik lahan bermarga Simangunsong, yang menggunakan jasa alat berat tersebut, membenarkan adanya transaksi sewa. Namun, saat tim media mencoba meminta keterangan lebih lanjut kepada operator alat berat Tomi Situmorang pada Kamis (23/10/2025), Tomi justru menolak memberikan penjelasan dan merekam awak media seraya mengancam akan “memviralkan” pertemuan tersebut. Ia juga meminta identitas pers sambil membenarkan adanya tambahan dana di luar ketentuan resmi.

Ketika dikonfirmasi, Kabid Peralatan Dinas PUTR Kabupaten Toba, Maju Simangunsong, menyatakan bahwa seluruh penyewaan alat berat Pemkab Toba seharusnya dilakukan berdasarkan surat perjanjian kontrak resmi.

“Setiap alat berat yang disewakan wajib memiliki kontrak dengan tarif Rp200 ribu per jam, serta tambahan biaya bahan bakar sebesar Rp1,2 juta per hari,” ujar Maju Simangunsong saat dikonfirmasi.

READ  Sebanyak 637 Relawan Damkar Resmi Dikukuhkan di Kabupaten Toba

Namun, hingga kini belum ada dokumen resmi yang menunjukkan dasar penyewaan alat berat yang dimaksud, sehingga dugaan penyalahgunaan wewenang masih menjadi tanda tanya besar.

Penyewaan alat berat milik pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Sewa Alat Berat, yang menegaskan bahwa aset daerah digunakan untuk kepentingan pelayanan publik dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Jika terbukti ada praktik penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya:
* Pasal 3, tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
* Pasal 421 KUHP, yang menyebutkan bahwa pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dapat dipidana penjara hingga dua tahun delapan bulan. ||| Agus Juntak

Related Post