Direktur PT. NDP Iman Subekti mengenakan rompi pink tahanan kejaksaan. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Kejatisu resmi melakukan penahan terhadap Direktur PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subekti dalam kasus penjualan tanah HGU berkedok kerjasama kepada PT. Ciputra KPSN.
”Benar hari ini tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Asset PTPN I Regional I Oleh PT.Nusa Dua Propertindo Melalui Kerjasama Operasional (KSO) Dengan PT. Ciputra Land Seluas 8077 Ha”, ujar Kajatisu Harli Siregar melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M. Husairi, Senin (20/101/2025) malam.
Diketahui, Iman Subekti ini orang ketiga yang ditahan Kejatisu setelah 2 Pejabat BPN, yakni eks Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis dan eks Kepala BPN Sumut Askani.
Hasil penyidikan diketahui bahwa kurun waktu tahun 2022 hingga tahun 2023 atau pada masa jabatan tersangka Iman Subekti selaku Direktur PT.NDP telah mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha PTPN II, permohonan tersebut diajukan tersangka kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap.
Kemudian diketahui bahwa dalam upaya merubah HGU atas nama PTPN II menjadi HGB atas nama PT.NUSA DUA PROPERTINDO tersebut, tersangka bersama-sama dengan tersangka Askani dan Abdul Rohim Lubis dalam berkas perkara terpisah, perbuatan tersangka menyebabkan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT.Nusa Dua Propertindo yang berasal dari perubahan HGU PTPN II diterbitkan dan disetujui meskipun dalam prosesnya tanpa memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah ditentukan oleh negara.|| Prasetiyo/SMTS




