Aktualonline.co.id-Lubuk Pakam
Pemkab Deli Serdang di dibawah naungan bupati Asriludin Tambunan tak tau malu utang proyek swakelola 11 tahun yang lalu dan sudah berkekuatan hukum tetap tak kunjung di bayar walau sudah dilakukan eksekusi.
Akibatnya, Pengadilan Negeri lubuk pakam melakukan eksekusi atas putusan mahkamah agung nomor 3551 yang sudah berkekuatan hukum tetap itu.
Dalam amar putusan itu, pemkab Deli Serdang harus membayar utang senilai 4 milyar berikut dendanya.
Sebelum eksekusi dilaksanakan Senin , (6/10/2025) terjadi kejanggalan karena pelaksanaan tersebut di lakukan di ruangan kepala dinas SDAMBK
, namaun demikian pembacaan putusan tetap berjalan.
Sebelum putusan tersebut di bacakan oleh juru sita pengadilan lubuk Pakam Ashari siregar SH , hadir diantaranya Joko Suardi sebagai kuasa termohon, kabag ops Polresta Deli Serdang Kompol Donris E.Pasaribu, kabag hukum pemkab Deli Serdang Muslih Siregar,dan dari pihak oknum pegawai kecamatan lubuk pakam.
Usai eksekusi dilakukan pihak kuasa hukum pemohon Joko Suardi mengakui pihaknya merasa janggal dengan eksekusi ini.” Kami kira tadi bang kami digiring ke ruangan mau dibayar tak tahunya proses eksekusi pembacaan tersebut dilaksanakan di ruangan kepala dinas.” Sebutnya
Sehingga meyembapkan wartawan yang menunggu jalanya proses tersebut sempat terkecoh dengan model baru gaya eksekusi tersebut
Selain itu juga, eksekusi yang dilakukan di ruangan itu awalnya sempat menolak karena ini eksekusi bukan mediasi dan kenapa gak di bawah ya karena sudah dibacakan yang pastinya proses tetap berjalan.
Jadi hingga eksekusi dilaksanakan, tanda tanda pemkab belum bayar utang masih belum jelas.gom
