Today

PTPN I Regional I Adalah Mafia Tanah Berdasi

SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja dan Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo Irwan Perangin-angin (kiri ke kanan). (Foto: Ist/Aktual Online)

 

 

#Edisi 25

 

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Ratama Saragih menyebut PTPN I Regional I (red. dahulunya bernama PTPN II) sebagai mafia berdasi yang melakukan penjualan ribuan hektare lahan HGU dan eks HGU kepada PT. Ciputra KPSN.

Penegasan Ratama Saragih ini dapat dibuktikan dengan mulusnya segala urusan PT. Ciputra KPSN sejak meneken kerjasama hingga melakukan penjualan rumah yang notabene didirikan di atas lahan sewa milik PTPN I Regional I.

“Dapat dipastikan yang bermain didalam kasus penjualan aset negara di PTPN.1 adalah Mafia berdasi, baik dari Oligarki maupun dari Internal BUMN itu sendiri. Ini dapat dilihat dari sistem kerja Mafia yang runtutan kejadiannya dari sejak awal sebelum PTPN II jadi holding hingga Citraland jadi Mega proyek. Tak ada kendala sedikitpun dalam prosedural penjualan HGU dimaksud kepada Citraland semuanya berjalan mulus sekalipun sudah cacat hukum, inkonstitusional terhadap regulasi baik itu undang-undang sampai kepada peraturan menteri,” ungkapnya Rabu (1/1/2025) kemarin.

Kondisi ini terbalik 360 derajat jika dibandingkan dengan fakta sulitnya masyarakat mengurus permohonan pelepasan aset eks HGU untuk tempat tinggal dan bercocok tanam, dengan cara ganti rugi dengan nominal yang ditetapkan oleh tim Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

“Sementara itu masyarakat umum yang tidak ditunggangi oleh Mafia jangan harap bisa mulus untuk mengurus pelepasan eks HGU peruntukan rumah tempat tinggal, karena sesungguhnya kepentingan kekuasaan jauh dari rakyat biasa,” cecarnya.

Sementara itu Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Gandi Parapat membeberkan bahwa urusan Proyek Deli Megapolitan Citraland sebenarnya telah diresek pihak pengusaha non pribumi sejak era menteri BUMN Dahlan Iskan dan Dirut PTPN II Batara Muda Nasution.

READ  Polres Aceh Tenggara Tangkap Ibrahim Haryono Tanpa Dasar, Permainan Hukum Diduga Juga Merembet ke Mahkamah Syariah

Hanya saja, kala itu Gandi Parapat memberikan masukan kepada Dahlan Iskan dan Batara Muda Nasution untuk tidak terbujuk, meski ia sendiri pun tahu akan kebagian jatah rumah proyek yang dijalankan.

Saran penolakan itu didasari oleh beberapa hal. Pertama, PTPN I Regional I merupakan pekerja untuk mengurusi kebun bukan jual beli aset. Kedua, pelaksanaan proyek dapat menumpahkan darah lewat okupasi terhadap orang-orang yang sebenarnya harus diberi kesempatan sama mengelola lahan atau membangun rumah.

Ketiga, akan terjadi kesenjangan sosial dan ekonomi yang besar disebabkan masyarakat kelas menengah atas terus difasilitasi mendapatkan lahan membangun rumah serta lokasi bisnis. Sementara masyarakat bawah tidak diberikan informasi yang jelas tentang lahan yang bisa diurus pelepasannya agar dapat dipakai untuk bermukim serta bercocok tanam.

“Saya berterimakasih kepada Dahlan Iskan dan Batara Muda Nasution karena telah mendengarkan masukan saya. Sudah lama saya memberi tahu bahwa proyek ini bermasalah. Tapi setelah keduanya tidak menjabat, masuklah lagi godaan,” ungkapnya.

Permainan jual beli lahan HGU ini sebenarnya sudah dibuka pelan-pelan oleh oleh Senior Executive Vice President Aset (SEVP) PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja lewat kode terbalik (red. pemberitahuan lewat fakta terbalik).

“Bang kami tidak ada melepaskan aset tanah HGU ke perusahaan swasta. Kita tidak dapat melepaskan aset HGU ke perusahaan swasta. Kalau eks HGU bisa bang,” tulisnya lewat aplikasi perpesanan 26 Agustus 2025 lalu.

Sementara itu, Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo Irwan Perangin-angin yang dikonfirmasi soal keterlibatannya memimpin rapat proyek Deli Megapolitan tidak berkenan memberi komentar. Ia mengarahkan Aktual Online untuk menghubungi pihak PTPN I Regional I.
‎
‎”Terima kasih atensinya. Agar penjelasan tentang hal ini 1 pintu. Bisa dikonfirmasi langsung ke PTPN I Regional 1. Terima kasih,” jelasnya lewat aplikasi perpesanan.|| *Bersambung ke #Edisi 26 || Prasetiyo

READ  Jangan Kasih Ampun Pak Kapolda Sumut, Dept Collector dari PT. BIN Kerap Meresahkan

 

Bac juga berita terkait sebelumnya #Edisi24

https://aktualonline.co.id/2025/10/01/ptpn-i-regional-i-adalah-mafia-tanah-berseragam-bumn/

Related Post