27.7 C
Indonesia
Senin, 4 Mei 2026

Tiga Pelaku Penganiayaan dengan Celurit Ditangkap Polres Bijai

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai menangkap 3 (tiga) pemuda berinisial ADP (20), TR (22), dan BA (23). Ketiganya diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap korban RS (23) dan RF (17) di Jalan Trob, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Peristiwa itu terjadi padaKamis,18 September 2025 lalu, sekira pukul 01.30 Wib dinihari. Saat itu korban RS (23) dan RF (17) dihampiri tiga pelaku yang dikenal olehnya,kemudian dipaksa naik sepeda motor untuk menuju ke TKP Jalan Trob, Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur.

Setibanya di lokasi peristiwa, ketiga pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara dipukuli serta dibacok menggunakan celurit, sehingga kedua korban mengalami luka pada bagian kepala serta bagian badannya. Atas kejadian tersebut korban mendatangi Polres Binjai membuat laporan polisi.

Hasil penyelidikan oleh Tim Cobra dibawah pimpinan kasat Reskrim Akp Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si, berhasil mengidentifikasi terhadap identitas terduga pelaku, saat itu juga Tim Cobra langsung gerak cepat untuk melakukan pengejaran, sehingga dapat melakukan penangkapan terhadap ADP (20), TR (22), dan BA (23) di jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara, kota Binjai pada hari Selasa (23/9) sekira pukul 23.00 wib.

Saat ini terhadap ADP, TR dan BA sudah diamankan di satreskrim polres Binjai serta dipersangkakan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP tentang pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP Juncto 351., tegas Akp Hizkia.

Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Akp Junaidi, akan tindak tegas terhadap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Binjai., ujarnya.||| Samsidar Saragih

 

Editor : Zul
Sumber : humasresbinjai

Baca Selanjutnya

Berita lainnya