26.6 C
Indonesia
Sabtu, 18 April 2026

‎Kapolres dan Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi Dinilai ‘Mandul’, Kasus DPO Christoph Munthe Lebih Baik Dilimpahkan ke Polsek Saja

Berita Terbaru

DPO Christoph Munthe dan Pengumuman resmi pencariannya yang sempat disembunyikan Polres Tebing Tinggi.(Foto: Ist/Aktual Online)

‎AKTUALONLINE.co.id – Tebing Tinggi || Prestasi Kapolsek Tebing Tinggi AKP Andi Rahmadsyah dalam menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) ARB dinilai Praktisi Hukum Jauli Manalu sebagai bentuk tamparan keras terhadap ‘mandul’ nya (red. kinerja) Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga dan Kasatreskrim AKP Budi Sihombing.

‎Pasalnya, hampir genap 4 tahun Polres Tebing Tinggi belum juga mampu menangkap DPO Christoph Munthe yang saat ini berkeliaran di depan mata polisi. Sementara AKP Andi Rahmadsyah selaku personel yang pernah bertugas di Polres Tebing Tinggi mampu menangkap DPO ARB setelah bersembunyi setahun di Samosir.

“Kapolres sama Kasatreskrim mandul kinerjanya. Setingkat Kapolsek Tebing Tinggi saja bisa menangkap buronan yang sembunyi di Samosir. Ini ada DPO di depan mata keliaran di Tebing Tinggi tidak mampu ditangkap,” sindir Jauli Manalu, Rabu (24/9/2/25) sore.

Lanjut Jauli Manalu, keberhasilan AKP Andi Rahmadsyah menunjukkan secara jelas adanya tebang pilih penegakan hukum oleh AKBP Simon Paulus Sinulingga.

Hingga berita ini diterbitkan, AKBP Simon Paulus Sinulingga dan Kasatreskrim AKP Budi Sihombing belum mau berkomentar soal pernyataan Jauli Manalu terkait tidak ditangkapnya DPO Christoph Munthe.

Tidak ada yang bisa menyangkal bahwa Christoph Munthe masuk daftar merah Daftar Pencarian Orang (DPO). Bulan depan status buronan yang disandangnya genap 4 tahun. Ia terlibat sebagai otak pelaku dalam kasus pencurian rel kereta api milik PT. KAI yang berusaha ditutupi kepolisian.

Mulai dari tidak dipublikasikannya pengumuman DPO DPO/107/X/2021/Reskrim tanggal 4 Oktober 2021, mengendalikan opini publik dengan keterangan bohong lewat media massa, hingga berondok di dalam ruangan dengan alasan sibuk.

Bak kado istimewa, Polres Tebing Tinggi membantunya menerbitkan SKCK untuk syarat administrasi pencalonannya sebagai caleg saat Pemilu 2024 silam. Christoph Munthe tidak ditangkap, ia kini menjadi dewan dan menampakkan diri di hadapan polisi seperti warga sipil tanpa masalah hukum.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga tidak mampu menjelaskan perkara status DPO serta ketidakmauan mereka menangkap buronan tersebut.

AKP Sahri Sebayang selaku eks Kasatreskrim yang pernah membantu buronan tersebut lewat permohonan restoratif justice B/1833/VIII/Res.1.B/2024/Reskrim tanggal 3 Agustus 2024 kini telah dipindahkan ke Polda Sumut tanpa diberi sanksi.|| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya