Today

Edarkan Sabu Sebanyak 3,9 Kg Reja Nainggolan Di tuntut 18 Tahun Penjara denda 1 Milyar

GOM SIRAIT

Aktualonline.co.id-Deli Serdang

Reja Orlando Nainggolan warga perumahaan desa pagar merbau 3 kecamatan lubuk PakamĀ  pemilik sabu seberat 3985 gram di tuntut jaksa Nara Palentina Naibaho dengan tuntutan 18 tahun penjara denda 1 milyar serta barang bukti di rampas untuk dimusnahkan negara
Dalam keterangan di sistem informasi perkara Pengadilan Negeri lubuk pakam, tuntutan tersebut di bacakan tertanggal 9 September 2025 dan sidang dilanjutkan 16 September dengan agenda mendengar veledoi terdakwa.
Sebelum tuntutan di bacakanĀ Ā MenyatakanĀ  Terdakwa REZA DANIEL OLANDA NAINGGOLAN, bersalah melakukan tindak pidana ā€œsebagai Orang yang melakukan,turut melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogramĀ  berupa 3985 gram (tiga ribu sembilan ratus delapan puluh lima) gram yang di balut dengan lakban warna coklat berat netto 5 (lima) kilo gram nettoā€œ,Ā sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Penuntut Umum.

2.Ā Ā Ā Ā Ā Menjatuhkan pidana terhadapĀ  TerdakwaĀ REZA DANIEL ORLANDA NAINGGOLANĀ  dituntut pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun penjara dengan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyard) subsidiair 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

3. Ā Ā Ā Menyatakan barang bukti berupa :

12 (dua belas) bungkus plastik tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu total keseluruhan berat netto 3985 gram (tiga ribu sembilan ratus delapan puluh lima) gram adapun perincian masing-masing plastik tembus pandang :

READ  HATI HATI NGAKU POLISI BAWA KENDARAAN UGAL UGALAN DAN NYARIS NABRAK PENGENDARA SEPEDA MOTOR

(1) Ā Ā Ā Ā Ā  Label A, B, C D, E, F, G , H masing-masing plastik tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu berat netto 98.9 gram (sembilan delapan koma sembilan) gram;

(2) Ā Ā Ā Ā Ā  Label I berisikan narkotika jenis sabu berat netto 4 Gram (empat gram);

(3) Ā Ā Ā Ā Ā  Label J plastik tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu berat netto 1141.3 Gram (Seribu seratus empat puluh satu koma tiga gram);

(4) Ā Ā Ā Ā Ā  Label K plastik tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu berat netto 1195.4 Gram (Seribu seratus sembilan puluh lima gram);

(5)Ā  Ā Label L plastik tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu berat netto 853,1 Gram (Delapan ratus lima puluh tiga koma satu gram);

  • 4 (empat) lembar plastik kuning bertuliskan GUANYINWANG;
  • 1 (Satu) bungkusan plastik klip bening kosong;
  • 1 (Satu) unit timbangan elektrik; dan

– 1 (Satu) unit Handphone OPPO di rampas dan di musnahkan Negara.

Sebelumnya,Ā  terdakwa ini ditangkap tin narkoba poldasu dari salah satu rumah kost yang ada di lubuk pakam.

Dari tangan terdakwa ini ditemukan barang bukti sabu beserta alat timbangan dan selanjutnya terdakwa di boyong ke poldasu guna mempertanggung jawabkan perbuatnya.gom

Related Post