Surat panggilan Ditreskrimsus Polda Sumut terkait kasus dugaan manipulasi dana Rp2,3 miliar Pilkada 2024. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Kompaknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang dengan Ditreskrimsus Polda Sumut untuk diam dari kejaran pertanyaan soal pemeriksaan dugaan manipulasi dana Rp2,3 miliar Pilkada 2024 berdasarkan surat B/336.9/VIII/Res.3.3/2025/Ditreskrimsus tanggal 19 Agustus 2025, menimbulkan kecurigaan besar dari publik.
Ade (45) salah seorang warga Deli Serdang, Selasa (9/9/2025) siang menduga telah terjadi dugaan kongkalikong antara kedua lembaga tersebut sehingga kasus yang ada sengaja ditutup-tutupi dari masyarakat.
Sebagai masyarakat awam, dugaan itu muncul begitu saja mengingat tidak pernah satupun penegak hukum berani melaksanakan proses hukum secara sembunyi-sembunyi, kecuali ingin kasusnya diutak-atik untuk ‘tarik pucuk’ (red. mendapat uang).
“Masyarakat awam mandang ya gitulah bang. Kalau proses hukumnya sembunyi-sembunyi berarti mau tarik pucuk. Lagian kan, sudah ada surat panggilan resmi, ada nomornya dibuka ke publik. Kok masih saja KPU Deli Serdang bisa bohong. Pakai sebar rilis berita pula di media massa kalau tidak ada pemeriksaan. Siapa sebenarnya yang bohong ini,” sindirnya.
Menyikap pendapat itu, Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Ratama Saragih menyatakan bahwa asumsi tersebut sah saja sebagai bentuk kritik kerja kepolisian yang diam setelah mendapat bantahan keras KPU Deli Serdang soal proses hukum yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut.
“Ya sah-sah aja, karena ketika polisi sudah menerbitkan Sprint maka otomatis ada Dugaan perbuatan melawan hukum. Masalahnya sekarang apakah Polisi sudah bekerja profesional atas kasus dimaksud,” ujarnya.
Menurut Ratama Saragih, Ditreskrimsus Polda Sumut sebenarnya tidak sulit andai bekerja secara jujur. Apalagi, jika ada alat bukti permulaan seperti keterangan saksi dan petunjuk ditambah audit dari BPK bisa menjadi penguat proses hukum juga sebagai bahan untuk dipaparkan di media massa.
Namun, harapan positif publik agar polisi mau transparan dan mengusut kasus ini akan sirna jika dalam proses hukum sarat muatan politis dan kepentingan. Akhirnya, actus reus atau kejahatan dan means reanya atau pelanggaran dan pertanggungjawaban menguap
Diketahui, total Rp2,3 miliar yang diduga dimanipulasi terdiri dari biaya komunikasi Rp430 juta, biaya cetak sertifikat penyelenggara Pemilu Rp300 juta, biaya pengadaan pengelolaan logistik Rp512 juta, serta biaya debat calon Bupati dan Wakil Bupati Rp1,1 miliar.
Sementara itu, Ketua KPU Deli Serdang Relis Yanthi Panjaitan dan Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani belum mau berkomentar terkait pemeriksaan dugaan manipulasi dana KPU Rp2,3 miliar saat Pilkada 2024 lalu.
Memang, beberapa bulan lalu Ditreskrimsus Polda Sumut sempat diterpa badai masalah. Kompol Ramli Cs pernah ‘mengogap’ (red. menakut-nakuti’ kepala sekolah dengan panggilan palsu hingga akhirnya permainan tersebut terhenti lewat OTT KPK. || Prasetiyo




