Polda Sumut. (Foto: dok. Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Setelah Ketua Komis Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang Relis Yanthi Panjaitan menyangkal pemeriksaan Ditreskrimum Polda Sumut yang dibuat berdasarkan B/336.9/VIII/Res.3.3/2025/Ditreskrimsus tanggal 19 Agustus 2025, kini polisi pun ikut menutupinya.
Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani yang dihubungi tetap konsisten. Begitu juga Kasubdit Penmas Kompol Siti Rohani Tampubolon, hanya membaca pesan tanpa memberi komentar balasan.
“Saya baca dulu ya bang,” ungkap Kompol Siti Rohani Tampubolon, Senin (8/9/2025) melalui panggilan aplikasi perpesanan.
Memang, pemeriksaan kasus dugaan manipulasi dana Pilkada Rp2,3 miliar Kabupaten Deli Serdang ini mengingatkan kisah Kompol Ramli Sembiring Cs dalam kasus OTT KPK beberapa waktu lalu.
Walau pada akhirnya Kompol Ramli Cs dipecat dan kasusnya diklaim oleh kepolisian, namun pada waktu jayanya, para kepala sekolah di lingkungan Disdik Sumut sempat dipanggil melalui surat panggilan resmi untuk ‘diogap’ (red. ditakut-takuti) agar memberikan sesuai kepada polisi.
Praktisi Hukum Jauli Manalu menilai bahwa tindakan menutupi sebuah perkara menunjukkan ketidak profesionalan polisi dalam bertugas. Imbasnya, publik berasumsi negatif. Apalagi, telah muncul surat panggilan namun polisi dan KPU Deli Serdang tidak mengakuinya.
“Masyarakat curiga lah, kok bisa ada panggilan tapi KPU Deli Serdang menyebutnya tidak ada. Polisi juga diam saja. Apa ada sesuatu yang diberi dan diterima. Ini menjadi pertanyaan besar publik,” sindirnya.|| Prasetiyo/Antoni Pakpahan
