SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja (kiri) dan Region Head Didik Prasetyo (kaman). (Foto: Ist/Aktual Online)
#Edisi 11
AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Koorwil Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Gandi Parapat menilai Senior Executive Vice President Aset (SEVP) PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja telah cocok diangkat sebagai Region Head menggeser posisi yang disandang Didik Prasetyo saat ini.
Pasalnya, Ganda Wiatmaja telah berani bersuara hingga membuka tabir yang selama ini ditutup-tutupi dari publik soal pengadaan tanah HGU seluas 8.077,76 Ha untuk pembangunan hunian elit PT. Ciputra KPSN ternyata bermasalah.
Memang, dalam pernyataannya itu Gandi Parapat melihat Ganda Wiatmaja sedikit malu-malu. Namun, dengan menyebut bahwa PTPN I Regional I tidak akan memberikan tanah HGU ke pihak swasta serta bertentangan dengan fakta di lapangan, dapat dipahami ada dugaan permainan mafia tanah di dalamnya.
“Cuma dia yang berani bersuara. Memang cocoklah dia diangkat jadi regional head menggantikan Didik Prasetyo,” ungkap Gandi Parapat, Senin (8/9/2025) siang.
Ia pun ingat betul bahwa Ganda Wiatmaja semasa menjabat sebagai Kabag Hukum juga paling vokal berbicara di Aktual Online dengan mengungkap bahwa tanah seluas 300 Ha lahan yang dijual kepada Pemprov Sumut hanya bermodal SK HGU, bukan sertifikat HGU. Hingga akhirnya ia diangkat menjadi SEVP menggantikan Pulung Rinandoro.
Namun, Gandi Parapat masih tanda tanya dengan alasan Ganda Wiatmaja susah menerima permohonan pelepasan tanah eks HGU untuk masyarakat, serta merebut tanah warga menjadi aset PTPN I Regional I.
Gandi Parapat sangsi jika Ganda Wiatmaja merupakan pejabat pesanan penguasa untuk kepentingan tertentu di PTPN I Regional I. Tinggal lagi, Kejatisu harus menyambut keberanian tersebut dengan penindakan, bukan hanya geledah tanpa hasil.
Hingga berita ini dimuat, Ganda Wiatmaja belum mau memberikan konfirmasi soal masalah lahan HGU dan Eks HGU yang menjadi tanggungjawabnya sebagai SEVP.
Berdasarkan pernyataan secuil dari Ganda Wiatmaja, Aktual Online kemudian menelusuri beberapa dokumen penting terkait proyek PT. Ciputra KPSN yang dinamai Deli Megapolitan. Ternyata, PTPN I Regional I menerima Rp13 triliun dana pembersihan lahan.
Selain itu, ada Rp13 triliun juga dialokasikan sebagai biaya pengubahan mebidangro RUTTW/K yang membuat tidak seorang pun anggota DPRD Deli Serdang berani berkomentar terkait hal ini.*Bersambung ke #Edisi 12 || Prasetiyo
Baca berita terkait #Edisi 10:
https://aktualonline.co.id/2025/09/06/aseng-vs-pribumi-di-prahara-hgu-dan-eks-hgu-sevp-ptpn-i-regional-i-pura-pura-pro-masyarakat/




