AKTUALONLINE.co.id – MEDAN ||| Setelah bertahun-tahun menjadi simbol kejahatan lingkungan dan korupsi kelas kakap, terpidana pembalakan liar Adelin Lis akhirnya menyetor uang pengganti kepada negara. Nilainya fantastis: Rp105,8 miliar dan US$ 2,93 juta, atau setara hampir Rp150 miliar jika dikonversi ke rupiah.
Pembayaran dilakukan oleh pihak keluarga Adelin Lis melalui Jaksa Eksekutor, dan disetorkan langsung ke Kas Negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Proses eksekusi berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan, Rabu (3/9/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, menyatakan bahwa pembayaran ini merupakan hasil kerja keras Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara.
“Ini adalah wujud upaya maksimal Kejaksaan untuk memulihkan keuangan negara. Kami serius menegakkan hukum hingga tuntas,” tegas Harli.
Ia turut menyaksikan langsung proses eksekusi bersama Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, SH., MH dan Kepala Kejari Medan Dr. Fajar Syahputra, SH., MH.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH, menjelaskan bahwa pembayaran ini sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008. Dalam putusan tersebut, Adelin Lis dinyatakan bersalah atas korupsi dan tindak pidana kehutanan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
Putusan itu menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, Denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta Uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar dan US$ 2,93 juta
Jika tidak dibayar dalam 1 bulan, maka harta terpidana bisa disita, atau diganti dengan tambahan 5 tahun penjara.
Dari total uang pengganti tersebut, sisa yang belum dibayar yakni Rp105,8 miliar dan US$ 2,93 juta, baru disetor pada Selasa (2/9/2025), melalui pihak keluarga.
“Pembayaran ini bukan hanya angka, tapi pesan bahwa negara tidak boleh kalah dalam penegakan hukum,” ujar Husairi.
Kasus Adelin Lis sempat menjadi sorotan nasional dan internasional karena besarnya dampak kerusakan hutan yang ditimbulkan serta upaya pelariannya ke luar negeri. Penuntasan kasus ini melalui eksekusi uang pengganti menjadi simbol komitmen Kejaksaan dalam menjaga marwah hukum dan mengembalikan kerugian negara.
“Ini bukan soal menghukum saja, tapi juga soal mengembalikan hak rakyat yang dirampas,” tutup Husairi. ||| Sahat MT Sirait




