Today

Kredit Macet Rp23 Miliar PT Pangripta Belum Tuntas, Bank Sumut Dinilai Lalai

Alfin Sirait

AKTUALONLINE.co.id ||| Medan – Kredit macet senilai Rp23 miliar yang melibatkan PT Pangripta sejak 1994 hingga kini belum terselesaikan. Padahal, kreditur utama, Elbiner Silitonga, telah meninggal dunia.

Hingga saat ini, manajemen PT Bank Sumut disebut belum melakukan upaya maksimal untuk menagih kredit tersebut, termasuk menemui ahli waris Elbiner Silitonga. Agunan berupa lahan sekitar 70 hektare di kawasan Kualanamu juga belum dilelang.

Bagian Legal Bank Sumut, Faisal Lubis, saat ditemui Jumat (29/8/2025) mengaku masih mempelajari kasus tersebut dan meminta Divisi Penyelamatan Kredit untuk memberikan penjelasan. Mahruzar, staf divisi tersebut, menyampaikan bahwa kredit macet PT Pangripta setiap tahun masuk agenda penyelesaian.

“Masalah kredit ini sudah mendapat pendampingan dari TUN Kejatisu dan Koorsupgah KPK. Namun hingga kini belum selesai,” ujarnya didampingi Humas Bank Sumut, Jalaluddin Ibrahim.

Namun, ketika ditanya soal langkah konkret, termasuk apakah Bank Sumut sudah menemui ahli waris, pihak yang hadir tidak bisa memberikan jawaban. “Belum tahu sudah ditemui atau tidak ahli waris. Itu bukan bidang kami,” kata salah seorang staf.

Forum Komunikasi Suara Masyarakat Sumatera Utara (FKSM Sumut) menilai kasus ini janggal karena sudah 30 tahun tidak ada penyelesaian. Ketua Umum FKSM Sumut, Irwansyah, menduga terjadi konspirasi antara Bank Sumut dengan perusahaan kreditur karena di lahan agunan tidak ditemukan adanya pembangunan properti sebagaimana rencana awal.

“Kalau dihitung sejak 1994, kerugian Bank Sumut bisa sangat besar. Ini uang negara yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat,” tegas Irwansyah, Senin (25/8/2025).

FKSM Sumut meminta Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Kajati Sumut Harli Siregar mengambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata, untuk menyelamatkan uang negara yang tertahan puluhan tahun. ||| Sahat MT Sirait

READ  Kapolrestabes Medan Terima Kunjungan ARSO Kedubes AS

Related Post