Today

Tim Penyidik Pidsus Kejari Kepulauan Aru Tetapkan 1 Tersangka dan Dilakukan Penahanan Terhadap PPK Pembangunan Puskesmas Longgar TA 2019 

Sahat Sirait

 

 

 

AKTUALONLINE.co.id KEPULAUAN ARU|||Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru telah menetapkan SMD sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan / Penyimpangan Pembangunan Puskesmas Longgar Kecamatan Aru Tengah Selatan Kabupaten Kepulauan Aru pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2019, Selasa (2/9/2025).

Tersangka SMD selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pembangunan Puskesmas Longgar Tahun Anggaran 2019 yaitu sebagai orang yang turut serta melakukan (made pleger) yaitu:

1. Menyetujui Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan yang tidak sesuai dengan waktu pelaksanaan.

2. Membiarkan sebagian atau seluruh tenaga kerja yang bekerja tidak sesuai dengan kualifikasi dan sertifikasi yang didaftarkan dalam persyaratan kontrak, akan tetapi hanya menggunakan tukang-tukang lokal saja.

3. Menyetujui Addendum Perpanjangan Masa Pelaksanaan Pekerjaan padahal tidak memenuhi syarat.

4. Menyetujui Laporan Kemajuan Perkembangan Pekerjaan/Progres sebesar 72,275% dan Laporan Kemajuan Perkembangan Pekerjaan/Progres sebesar 91.105% yang dibuat tidak sesuai dengan kebenaran realisasi fisik pekerjaan di lapangan.

5. Lebih-lebih lagi pada tanggal 08 Januari 2020 menyetujui Laporan Kemajuan Perkembangan Pekerjaan/Progres sebesar 100% yang dibuat tidak sesuai dengan kebenaran realisasi fisik pekerjaan di lapangan, dimana pekerjaan pun baru benar-benar selesai 100% antara bulan Mei – Juni 2020.

6. Menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: tertanggal 20 Februari 2020 padahal serah terima pekerjaan baru dilaksanakan dan ditandatangani setidak-tidaknya sekitar bulan Mei atau Juni pada tahun 2020.

7. Terhadap kondisi keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut, hanya menetapkan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia hanya selama 8 hari keterlambatan atau sebesar Rp 52.661.193,00 dimana perhitungan denda tersebut tidak sesuai dengan sanksi denda per lama hari keterlambatan yang sebenarnya.

READ  Kapolda Sumut Jenguk Korban Laka Lantas, Sampaikan Keprihatinan dan Doa untuk Kesembuhan

Akibat perbuatan tersangka kerugian keuangan negara yang timbul sebesar Rp1.626.777.552,04 (satu miliar enam ratus dua puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh dua rupiah empat sen) dan seluruhnya kerugian negara tersebut telah dipulihkan.

Alasan ditahan, dikhawatirkan Tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, untuk kepentingan penyidikan dan atau mengulangi tindak pidana, serta syarat syarat yang telah ditentukan Undang-undang telah terpenuhi, terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo selama 20 hari kedepan.

Tersangka SMD disangkakan pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman :Pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman :Pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Sebelumnya, dalam perkara ini, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 42/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb tanggal 12 Februari 2024 atas nama WA, perkara tersebut telah disidangkan dan telah berkekuatan hukum tetap, namun terhadap orang yang telah terbukti sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan yaitu Tersangka SMD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum dilakukan penuntutan dalam persidangan di pengadilan.|||Sahat MT Sirait

READ  Kapolrestabes Medan Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Kasat Binmas

 

 

 

 

Editor: SMTS

Related Post