Today

Jual Beli Tanah HGU Berkedok KSO PTPN I – PT. NDP – PT. Ciputra KPSN, SEVP Ganda Wiatmaja ‘Tiba-tiba Bisu’

SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja. (Foto: Ist/Aktual Online)

 

 

#Edisi 7

 

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Fakta adanya jual beli tanah HGU milik PTPN I Regional I perlahan-lahan tersibak. Bungkusan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT. Ciputra KPSN melalui PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) yang dibangun ternyata hanyalah kedok agar dapat memonopoli penjualan aset tanah negara kepada pengusaha dengan harga tinggi.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Aktual Online, PTPN I Regional I memainkan peran memberi mandat lewat keputusan rapat pemegang saham, guna membangun komunikasi serta kerjasama dengan PT. Ciputra KPSN.

Melalui hasil rapat pemegang saham ini pula, PTPN I memutuskan 8.077,76 Ha lahan HGU disetujui untuk dialihkan statusnya menjadi HGB untuk melanggengkan proyek hunian elit dengan judul Deli Megapolitan.

Dari total itu, direncanakan 2.514 Ha (31,12%) menjadi residensial, 1.175 Ha (14,55%) sebagai lokasi industri, 340,5 Ha (4,21%) tempat komersial dan 4.047 Ha (50,11%) merupakan kawasan hijau.

Adanya fakta PT. Ciputra KPSN menguasai ribuan lahan HGU sangat bertolak belakang dengan pernyataan Senior Executive Vice President Aset (SEVP) PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja.

Lewat keterangannya pada Aktual Online, Selasa 26 Agustus 2025 lalu menyatakan bahwa perusahaan perkebunan yang dahulunya bernama PTPN II ini tidak akan melepas aset kepada pihak swasta.

“Bang kami tidak ada melepaskan aset tanah HGU ke perusahaan swasta. Kita tidak dapat melepaskan aset HGU ke perusahaan swasta. Kalau eks HGU bisa bang,” tulisnya lewat aplikasi perpesanan.

Kini, Ganda Wiatmaja ‘tiba-tiba bisu’ (red. bungkam) dengan kejaran konfirmasi Aktual Online untuk memperjelas masalah jual beli lahan HGU milik PTPN I Regional I dalam bentuk hunian masyarakat kelas atas oleh PT. Ciputra KPSN.

READ  PTPN I Regional I Adalah Mafia Tanah Berdasi

Humas PTPN I Regional I Rahmad Kurniawan yang dihubungi Aktual Online juga belum menjawab konfirmasi Aktual Online terkait prahara tersebut.

Di sisi lain, PT. Ciputra KPSN secara terang-terangan melakukan jual beli rumah mewah maupun ruko dengan berbagai ukuran dengan harga sekitar Rp400 juta hingga Rp2 miliar dengan pengakuan legalitas hunian berupa SHM.

“Ada semua lengkap legalitasnya ya bu. Serah terimanya SHM ya bu,” ujarnya salah seorang marketing yang identitasnya redaksi sembunyikan.

Berdasarkan penelusuran Aktual Online, segitiga masalah PTPN I – PT. NDP – PT. Ciputra KPSN dapat dipelajari lewat landasan dan tujuan didirikannya PT. NDP. Anak perusahaan yang didirikan berdasarkan notaris nomor 682 pada 29 Oktober 2014 di Jakarta pusat ini mendapat mandat sebagai penerima hak peralihan HGU milik PTPN II (sekarang PTPN I Regional I).

Dirut PT. NDP yang dibentuk tersebut diangkat oleh direksi untuk mengurusi persoalan yang telah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Salah satu keputusannya adalah soal pembangunan proyek Deli Megapolitan yang mengalihfungsikan tanah milik negara berstatus HGU menjadi HGB.

Permainan bisnis pengalihfungsian lahan ini dilakukan lewat surat keputusan pemegang saham nomor S.434/MBU/2014 tanggal 24 Juli 2014, S.565/MBU/09/2014 tanggal 30 September 2024, dan surat dari persetujuan pemegang saham nomor S-915/MBU/12/2019 – No. DSPN/KPPS/62/XII/2019 tanggal 12 Desember 2019.

Sebagai imbalannya, PTPN II (sekarang PTPN I Regional I) telah menerima uang sebesar Rp18 miliar dari Rp203 miliar uang ditampung dari PT. Ciputra KPSN.

Ada nama eks Dirut PTPN II Marisi Butar-butar terseret dalam urusan ini, khususnya sebagai pihak yang mengurus izin prinsip proyek Deli Megapolitan. SEVP Operation yang saat itu dijabat oleh Irwan Perangin-angin (kini menjabat sebagai Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV, PalmCo) juga terlibat memimpin rapat pertemuan PTPN II, PT.NDP dan PT. Ciputra KSPN.*Bersambung ke #Edisi 8 || Prasetiyo

READ  Kajatisu Diingatkan Tidak Terjebak Mainan Ganda Wiatmaja Cs di Kasus Citraland, Praktisi Hukum: Tangkap Saja

 

Baca berita terkait sebelumnya #Edisi 6

https://aktualonline.co.id/2025/09/01/penggeledahan-kejatisu-di-ptpn-i-regional-i-bukan-prestasi-besar-jangan-kelabui-masyarakat/

Related Post