AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
Satres Narkoba Polres Binjai menciduk ES (35), dari kawasan Jalan DR. Wahidin,Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sabtu (23/8/25) sekira pukul 23.00 Wib.
ES ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai dibawah pimpinan Kanit-2 Ipda Eddy Supratman, SH, beserta anggotanya sedang duduk di atas Sepedamotornya dan memegang bungkusan plastik.
Saat didekati petugas terduga melarikan diri dengan sepeda motornya. Namun saat terduga akan menghidupkan sepedamotornya mesinnya tidak mau hidup dan akhirnya petugas meringkusnya.
Saat diamankan ditemukan barang bukti berupa,” 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 15,74 gr, 1 (satu) unit HP merk Realme warna Hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan No.Pol BK 5579 RBO.
Terhadap terduga ES (35) yang tinggal di jalan dr Wahidin Binjai Timur dikenakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/mati., tegas Akp Syamsul Bahri, S.E., MH, Kasat Resnarkoba Polres Binjai.
Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Akp Junaidi membenarkan penangkapan tersebut.||| Samsidar Saragih
Editor : Zul




