Kolase foto Eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting dan rumah yang digeledah KPK awal Juli 2025 (kanan ke kiri). (Foto: Ist/Aktual Online)
‎AKTUALONLINE.co.id – Medan || Rumah yang digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Juli 2025 silam ternyata bukan milik eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Aktual Online, rumah nomor 212 A Cluster Topaz milik pengusaha berpengaruh.
Narasumber yang meminta identitasnya disembunyikan menerangkan bahwa rumah tersebut merupakan hadiah atas kerjasama niaga yang mereka jalin.
“Hadiah itu bang atau gratifikasi istilahnya. Itu rumah memang si kawan itu (red. Topan) yang menempati. Tapi itu sebenarnya masih milik pengusaha,” bebernya, Rabu (13/8/2025) siang.
Topan Obaja Putra Ginting sendiri saat ini telah ditahan oleh KPK dalam OTT suap proyek jalan di Kabupaten Madina. Dari dalam rumah tersebut disita uang sebesar Rp2,8 miliar dan dua pucuk senjata api.|| Prasetiyo




